Sabtu, 22 Agustus 2015|23:01:42 WIB
BENGKALIS (RRN) - Sampai dengan pertengahan triwulan ketiga (Agustus, red) tahun anggaran 2015 berjalan, realisasi APBD Bengkalis dari sektor pembangunan baru terserap 33 persen. Kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit Rp900 miliar ikut mempengaruhi perjalanan APBD tahun ini, disamping mayoritas kegiatan proyek yang juga baru dimulai.
"Untuk sektor pembangunan APBD yang sudah terserap mencapai 33 persen, di luar belanja rutin. Ini cukup bagus, walau APBD kita tahun ini mengalami defisit (kekurangan, red) mencapai Rp900 miliar. Bahkan serapan 33 persen tersebut di atas capaian Pemprov Riau," ujar Burhanuddin, kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).
Dikatakan, untuk mengetahui sejauh mana progress APBD sampai bulan Agustus ini, dirinya sudah menyurati seluruh SKPD supaya menyerahkan seluruh laporan kegiatan mereka dan serapan anggaran. Angka 33 persen dinilai sudah cukup menggembirakan, karena sektor pembangunan mayoritasnya baru mulai melaksanakan pekerjaan.
Disinggung target resapan APBD sampai akhir tahun, Burhanuddin belum bisa merinci, karena harus menunggu APBD Perubahan, termasuk adanya pengurangan anggaran di SKPD-SKPD. Pihak eksekutif menurutnya sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran-Platfon Pengajuan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun 2016 ke DPRD Bengkalis.
"Kita sudah mengusulkan KUA-PPAS RAPBD tahun 2016 ke DPRD Untuk dibahas. Setelah itu, kita baru menyerahkan RAPBD Perubahan tahun ini untuk dilakukan pembahasan. Karena prosedurnya harus diajukan KUA-PPAS RAPBD tahun berikutnya terlebih dahulu," ujarnya.
Ditanya SKPD mana dari 33 persen tersebut yang serapannya paling tinggi dan terendah, Burhanuddin mengaku kurang hafal. Namun pada akhir tahun anggaran atau setidaknya pada penghujung triwulan ketiga diketahi SKPD mana yang realisasinya rendah dan maksimal.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga memaparkan soal defisit APBD yang terjadi tahun ini mencapai Rp900 miliar, salah satu solusinya adalah mencoret anggaran untuk dana hibah atau bantuan social (Bansos) terhadap organisasi yang dinilai tidak bisa menerima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penganggaran dana hibah atau bansos di APBD tahun 2015 yang tidak memungkinkan dicairkan akan dipindahkan ke SKPD-SKPD yang membutuhkan pembiayaan rutin. Salah satu penganggaran yang harus dicoret untuk menutupi defisit adalah dana hibah dan bansos, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.(hrc/rrn)