Sabtu, 22 Agustus 2015|22:59:04 WIB
BENGKALIS (RRN) - Akta notaris dan kwitansi bukan termasuk informasi publik, karena bukan tergolong informasi publik, maka tidak dapat diminta atau diberikan kepada pemohon informasi publik. Hal itu perlu difahami oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak terjadi kesimpang-siuran.
"Sesuai penjelasan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) sekitar setahun lalu, sebagaimana akta notaris, kwitansi juga termasuk kategori informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). Hal itu juga diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Kabag Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri, Sabtu (21/8/2015).
Pernyataan itu disampaikan Johan menjawab wartawan terkait belum adanya pemahaman yang sama tentang apakah kwitansi itu termasuk dokumen public atau bukan. Khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sekitar setahun lalu, sebagaimana dipublikasikan salah satu media online, Ketua KIP Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, memang sudah menjelaskan hal tersebut. Katanya, Kwitansi dan Akte Notaris bukanlah informasi publik, tapi dikategorikan sebagai informasi yang dirahasiakan.
"Kita beberapa waktu yang lalu melaksanakan pemeriksaan setempat di Dinas Kehutanan Provinsi Riau berdasarkan permohonan gugatan sengketa LSM TOPAN AD kepada Dishut Riau. Berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2014 kita memutuskan bahwa kwitansi dan akte notaris tidak termasuk ke dalam informasi publik. Dan ini kita jadikan yurisprudensi terhadap kasus serupa ke depannya,"ujar Mahyudin, kala itu.(hrc/rrn)