RADARRIAUNET.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidiknya tengah mencari fakta guna menerapkan hukuman terberat bagi muncikari gay paedofil.
"Kami kenakan pasal perlindungan anak, juga pasal pencucian uang sampai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016," kata Ari di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang hukuman kebiri untuk paedofil. Selain menjajakan bocah pada pelanggan paedofil, para tersangka juga disebut polisi melakukan kegiatan seksual pada rekrutannya.
"Perbuatan apa, kemudian akibat apa yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut sehingga nanti bisa diterapkan pasal atau ancaman hukuman yang paling berat," kata Ari.
Demikian juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya. Dia mengatakan anak buahnya sedang menyusun konstruksi hukum untuk mengenakan pasal tambahan.
"Kami fokus konstruksi hukumnya, kami bangun dulu. Jadi fakta hukumnya, keterangan saksi, fakta lain kumpulkan dulu untuk melihat (kemungkinan penerapan pasal)," kata Agung.
Perppu itu sendiri kini masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Karena adanya kasus ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan peraturan tersebut.
Untuk eksekutor, meski ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor, Yohanna yakin bahwa ketika perppu telah diterbitkan maka semua pihak akan tunduk dan menjalankannya.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyerahkan hukuman pada proses hukum yang berjalan.
"Nanti itu hukuman kan bukan kami tapi nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," ujarnya.
cnn/radarriaunet.com