Jumat, 02 September 2016|09:36:54 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kaburnya tiga tahanan dari dalam sel titipan milik Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (29/8), sekitar pukul 12.45 WIB membuat dua lembaga hukum yakni kejaksaan dan hakim saling menyalahkan.
Humas PN Dumai, Muhammad Sacral Sitonga SH menyebutkan, kaburnya ketiga tahanan yang tersangkut kasus narkotika tersebut, merupakan tanggungjawab penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Karena semua tahanan titipan tersebut diawasi oleh Kejaksaan. Kendatipun tempat kabur ketiga terdakwa itu di PN Dumai.
“Mereka (tahanan, red) masih tanggungjawab Kejaksaan. Karena jaksa adalah eksekutor,” sebut Sacral di ruangannya ketika diminta tanggapan atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Dumai Andi Wildan Saragih SH, ketika diminta tanggapannya mengatakan, ketiga tahanan yang kabur tersebut adalah tahanan hakim dan bukan sepenuhnya tanggungjawab pihaknya sebagai eksekutor hakim.
“Ketiganya tahanan hakim, tapi saya bertanggungjawab atas kaburnya ketiga tahanan tersebut,” sebut Wildan seraya menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawalan tahanan sesuai SOP.
Ketiga tahanan tersebut adalah terdakwa kasus narkotika, mereka adalah Budi Praja (33) warga Dumai, Hari Kurniawan (21) warga Rupat dan Jekson (33) warga Rupat.
dpc/fn/radarriaunet.com