KKP: Potensi Produksi Perikanan Indonesia Naik 2,1 Juta Ton
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan peningkatan potensi jumlah produksi ikan didorong dengan meningkatnya total stok ikan tersedia. cnn

KKP: Potensi Produksi Perikanan Indonesia Naik 2,1 Juta Ton

Kamis, 01 September 2016|11:56:37 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, jumlah potensi produksi perikanan Indonesia meningkat 2,1 juta ton menjadi 7,9 juta ton dari semula 5,8 juta ton.
 
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, peningkatan potensi jumlah produksi ikan didorong dengan meningkatnya total stok ikan tersedia atau (maximum sustainable yield/MSY) tahun ini. Potensi produksi ikan sekitar 80 persen dari total MSY.
 
"Hasil assesment stock akhir tahun 2015 lalu, MSY meningkat menjadi 9,93 juta ton. Tahun 2013 hanya sekitar 7,3 juta ton. Ini potensi (produksi) untuk Indonesia," ujar Zulficar di gedung KKP pada Rabu (31/8).
 
Zulficar mengatakan, potensi produksi ikan tersebut tersebar pada sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Potensi produksi ikan terbesar berada pada wilayah perairan Laut Arafura hingga Laut Timor, perairan Laut Flores hingga Selat Makassar, Samudera Hindia, dan Laut Cina Selatan.
 
Hal ini, tutur Zulficar, bisa menjadi peluang pemerintah untuk mendongkrak percepatan pembangunan industri perikanan nasional sesuai arahan Presiden dalam instruksinya No 7/Tahun 2016.
 
Untuk itu, kata Zulficar, KKP perlu mencanangkan kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang tidak memberatkan terjadinya peningkatan produksi dan pengelolaan secara berkelanjutan.
 
Salah satunya, tutur dia, mengimbangi reformasi kebijakan dengan investasi pada sektor kelautan dan perikanan.
 
Menurut Zulficar, jika reformasi dan investasi dijalankan secara beriringan bisa mencegah kehilangan profit jangka pendek karena tidak ada pembatasan produksi ikan, dengan tetap memperhatikan proses eksploitasi dan produksi ikan secara berkelanjutan atau sustain.
 
"Yang paling penting kan itu, menjaga kegiatan perikanan tidak menyebabkan over-eksploitasi sehingga sumber daya ikan tetap sustain dalam jangka panjang. win-win solution," kata Zulficar.
 
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang berlaku sejak 22 Agustus 2016.
 
Hal ini dilakukan guna memngoptimalkan industri perikanan dan kelautan di Indonesia sebagai negara maritim. Inpres ini ditujukan bagi 25 kementerian/lembaga. 
 
Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
 
Secara khusus, Presiden menginstruksikan 13 poin bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. instruksi-instruksi tersebut diantaranya terkait kebijakan pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.
 
Disiplinkan Pengusaha
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan, perlu ada sinergitas antara pemerintah dengan pengusaha industri kelautan dan perikanan untuk mengoptimalkan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
 
Langkah pertama yang perlu dilakukan, kata Susi, mendisiplinkan para pengusaha dan pemilik kapal ikan untuk mengikuti seluruh kebijakan dan persyaratan yang ada.
 
Untuk itu, Susi menggelar sosialisasi peta rencana realisasi Inpres Presiden No 7/Tahun 2016 pada Rabu (31/8) guna menyelaraskan persepsi antara pemerintah dan pengusaha. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sekitar 40 asosiasi dan pengusaha di sektor kelautan dan perikanan.
 
Dalam diskusi tertutup itu, Susi menyatakan, berbagai kendala dan masukan dilontarkan oleh para pengusaha tersebut terkait industri perikanan.
 
Salah satu yang paling disoroti, tutur Susi, adalah masalah perizinan yang masih banyak dimanipulasi oleh pengusaha. Masih banyak kapal-kapal yang melakukan markdown atau merendahkan bobot kapal ikan dari ukuran sebenarnya.
 
Untuk itu, tutur Susi, perlu ada penegasan agar seluruh perusahaan mau mengikuti aturan yang dibuat pemerintah dalam menjalankan industri perikanan dan kelautan.
 
"Belum lagi ada yang punya kapal 10 tapi izinnya cuma 1, itu hanya masalah organik. Persoalannya tidak semua generalisasi anggota asosiasi sama, untuk itu disiplinkan mereka dengan cara asosiasi ini penting rasanya," kata Susi.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE