KPK Tetapkan Rohadi Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri). cnn

KPK Tetapkan Rohadi Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 01 September 2016|10:40:57 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tindakan TPPU Rohadi diduga dilakukan saat menjabat sebagai Panitera Pengganti PN Jakut dan PN Bekasi.
 
"Selain ditetapkan R sebagai tersangka penerima gratifikasi, penyidik KPK juga temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka TPPU," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/8).
 
Priharsa menuturkan, Rohadi diduga telah mengalihkan sejumlah harta yang diduga hasil kejahatan korupsi untuk menyamarkan TPPU yang dilakukannya.
 
Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
 
Selain itu, Priharsa menyampaikan, KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Yaris dan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Rohadi.
 
Meski demikian, ia menyebut, penyidik KPK masih menganalisa sejumlah aset dan barang bukti lain milik Rohadi untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
 
"Kita masih melakukan pelacakan aset milik Rohadi. Prinsip penindakan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
 
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap dalam vonis kasus pencabulan Saipul Jamil dan tersangka gratifikasi atas jabatannya.
 
Dalam kasus suap Saipul, KPK menyita uang Rp250 juta. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta yang diduga terkait dengan suap kepengurusan perkara lain yang ada di PN Jakut.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE