RADARRIAUNET.COM - Polisi memastikan kristal putih seberat 9,7 gram yang ditemukan di kediaman Gatot Brajamusti adalah sabu. Kepastian itu didapatkan setelah polisi melakukan uji laboratorium forensik pada barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
"Barang bukti dinyatakan positif. Satu bungkus plastik bening jenis sabu diselotip hitam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu saat penggeledahan hari Minggu lalu. Ekstasi yang ditemukan berbentuk kapsul dan tablet. Polisi juga menemukan empat buah alat hisap yang telah digunakan untuk mengisap sabu.
Temuan barang bukti ini akan dilimpahkan Polda Nusa Tenggara Barat yang menangani perkara Gatot. Bersama istrinya, Dewi Aminah, Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kasus narkotik.
"Kami disini hanya membantu," ujar Awi.
Penetapan tersangka Gatot dan Dewi berdasarkan barang bukti sabu yang ditemukan saat penangkapan serta positifnya kandungan narkotik dalam urine mereka.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan GA (Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusat Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti di Mataram.
Gatot dan Dewi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun.
Sementara empat orang yang turut diamankan yakni YY, RN, DN, dan RZ, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik diperbantukan dari Polda Bali.
"Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.
cnn/radarriaunet.com