RADARRIAUNET.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang anggota polisi dari kesatuan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Pusat di sebuah bedeng pergudangan Blok O, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (27/8) malam. Anggota polisi tersebut berpangkat brigadir dengan inisial H.
Bedeng tersebut merupakan tempat tinggal Toyib, pengedar yang menyuplai narkotika kepada penyanyi dangdut Imam S. Arifin.
Saat dikonfirmasi, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, oknum polisi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus Arifin.
"Waktu pengembangan (kasus Arifin), kita cari-cari penyuplai di rumahnya. Ternyata bersangkutan (H) tidur-tidur di bawah. Info dari Polres, penyidik melakukan cek urine dan hasilnya positif (narkotik)," kata Awi saat dihubungi Selasa (30/8).
Menurut Awi, anggota polisi tersebut bukan target operasi, dan barang bukti narkotik yang disita oleh polisi bukan berasal dia.
"Saat ini status dia lagi diperiksa sama Propam," ujar Awi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, hasil urine Brigadir H positif mengandung metafetamin dan Thc alias sabu. Penangkapan Brigadir H merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Imam S. Arifin.
"Jadi itu pengembangan. Awalnya kan dari penangkapan Imam S Arifin, kami lidik penyuplainya ada di bedeng tersebut. Ternyata saat kami ke situ, yang bersangkutan kebetulan ada di situ, karena rumahnya di dekat situ juga," kata Suhermanto.
Sebelumnya polisi menangkap Imam di sebuah apartemen di Jalan Rajawali Sekatan, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat digerebek, polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong.
Menurut keterangan Imam, dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang pengedar bernama Toyib di sebuah bedeng di Tanjung Priok, Jakbar. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan malah menemukan anggota polisi itu.
cnn/radarriaunet.com