RADARRIAUNET.COM - Maraknya bangunan Rumah Liar (Ruli) yang juga dijadikan tempat jualan di pangkal dan ujung jembatan Sultan Syarif Hasim (SSH) II di Kampung Tualang, diduga telah lama berdiri dan tidak ada tindakan tegas bahkan seolah-olah dibiarkan. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Camat Tualang, enggan memberikan komentarnya dan malah melimpahkan persoalan tersebut ke Kampung Tualang.
"Untuk itu saya No Coment," ungkap Camat Tualang Zulkifli kepada awak media saat dihubungi melalui Handphone nya. Camat Zulkifli saat dikonfirmasi awak media seolah-olah melimpahkan persoalan tersebut ke pihak kampung, karena mereka yang berdagang di bangunan Ruli tersebut merupakan warga setempat. "Mereka (pemilik dan pedagang,red) masyarakat sana (kampung tualang,red) jadi urusan Penghulu sana," ujarnya seolah melepaskan tanggungjawabnya sebagai pimpinan di Kecamatan Tualang mewakili Pemkab Siak.
Sementara itu, Penghulu Kampung Tualang Juprianto, mengatakan bahwa bangunan tersebut memang bangunan liar yang tidak memiliki izin dan dibangun di lahan Pemkab. Selain itu, beberapa pemilik bangunan Ruli tersebut membuat surat perjanjian diatas matrai 6.000 yang intinya bersedia dibongkar apabila lahan tersebut dipergunakan.
"Dahulunya ada sekitar 20 orang pemilik yang membuat surat perjanjian, tetapi saat ini mereka bertambah banyak dan tidak tau lagi serta tidak terdata," ungkap Penghulu Kampung Tualang.
Selain itu, Juprianto mengatakan bahwa pihaknya tidak ada personil atau anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan, sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "Kita tak ada anggota untuk melakukan penindakan, yang ada itu di kecamatan yakni Satpol PP. Jadi seharusnya pihak kecamatan melakukan tindakan, karena sudah jelas-jelas bangunan itu liat," terang Penghulu Kampung Tualang.
teu/rtc/radarriaunet.com