RADARIAUNET.COM - Kasus dugaan pelahgunaan Anggaran Alokas Dana Desa (ADD) Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib saat ini penyelidikannya sudah bergulir di kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Siak Zondri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Beny Siswanto, Senin (29/8/16).
“Kasus dugaan adanya penyalahgunaan ADD di Kampung Empang Pandan terus kita tindak lanjuti, sekarang dalam pengembangan dan penyelidikan,” ujar Beny.
Ia juga mengatakan akan memanggil pihak-pihak yang terkait didalam kasus tersebut. “Waktu dekat ini kita akan panggil semua pihak yang terkait tanpa terkecuali untuk dimintai keterangannya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Diduga terkait masalah Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto gasib Kabupaten Siak, kejaksaan negeri Siak melakukan sidak ke kantor Kampung tersebut.
Informasi yang berhasil dirangkum kedatangan penegak hukum itu sontak menyebar dari mulut ke mulut di lingkungan masyarakat kampung Empang Pandan dengan beragam komentar. Menurut sumber yang diperoleh, ada dugaan permasalahan penggunaan ADD pada tahun 2015 lalu, sehingga tercium oleh jaksa.
teu/isc/radarriaunet.com