Selasa, 30 Agustus 2016|11:32:51 WIB
RADARRIAUNET.COM - Mantan Wakil Bupati Pelalawan, Drs H Marwan Ibrahim, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
"Totalnya Rp2 miliar, terdiri dari uang denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, kepada media ini, Kamis (25/8/2016).
Yuriza yang akrab dipanggil Riza ini mengatakan bahwa upaya penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara tetap diupayakan. Dan sebenarnya, sudah beberapa kali pihak keluarga meminta pengunduran, namun Rabu kemarin sudah dibayar lunas
Lanjutnya, uang pengembalian kerugian negara tersebut disetorkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci ke BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (24/8/2016) kemarin. "Uang tersebut sudah disetor ke rekening negara," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada Marwan Ibrahim.
Selain itu juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp1,5 miliar. Hakim menyatakan Marwan Ibrahim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja.
Vonis itu dibacakan oleh majlesi hakim dalam sidang pembacaan vonis, yang digelar diruang sidang Cakra, PN Pekanbaru, Rabu (18/5/2015) silam.
hal/fn/radarriaunet.com