Seorang Lagi Ditangkap, Polres Pelalawan Telah Tetapkan 10 Tersangka Pembakar Lahan
Selama 2016 ini aparat Polres Pelalawan telah menetapkan 10 tersangka pembakar lahan, termasuk seorang warga yang ditangkap kemarin. rtc

Seorang Lagi Ditangkap, Polres Pelalawan Telah Tetapkan 10 Tersangka Pembakar Lahan

Senin, 29 Agustus 2016|09:57:57 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Pelalawan kembali mengamankan satu pelaku pembakar Lahan dan Hutan (Karlahut), Jumat kemarin (26/8/16). Saat penangkapan pelaku kedapatan dengan sengaja membakar lahan bersama barang bukti.
 
Penangkapan terhadap tersangka SH (43) warga desa Kemang RT 04 RW 01 kecamatan Pangkalan Kuras ini menambah daftar tersangka yang dilakukan jajaran Mapolres Pelalawan. Tercatang sepanjang tahun 2016, polisi sudah mengamankan 10 pelaku Karlahut untuk menjalani proses hukum.
 
"Dengan penangkapan pelaku ini, jadi sepanjang tahun 2016 ini kita sudah mengamankan 10 pelaku Karlahut diberbagai kecamatan di kabupaten Pelalawan," terang Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani kepada awak media, Sabtu (27/8/16).
 
Awal penangkapan tersangka SH, kata Kasat Reskrim bermula ketika pelapor Arifin (23) karyawan PT Arara Abadi desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras dan dua orang saksi diantaranya, Tafik (42)karyawan PT Arara Abadi desa Dundangan kecamatan Pangkalan Kuras dan Khodijah Siregar (43)warga desa Kemang RT 04 RW 01 Kecamatan Pangkalan Kuras.
 
Menurut penuturan Herman Pelani, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 pelapor bersama saksi dan dua orang TNI melakukan patroli di sekitar di areal PT. Arara Abadi, diwilayah desa Telayap, saat itu sekira pukul 13.20 WIB saksi melihat kepulan asap yang tidak jauh dari areal PT Arara Abadi.
 
Seterusnya pelapor dan rekan lainnya mencari lokasi timbulnya asap. Kurang lebih 2 kilo meter, saksi menemukan seorang laki-laki yang sedang membuat sekat bakar dengan menggunakan parang agar api tidak menjalar. Saat itu pelapor juga melihat yang terbakar adalah semak belukar dan bekas imas tumbang yang diperkirakan setengah hektar yang terbakar. Tidak itu saja tak jauh dari lokasi lahan terbakar terdapat pondok yang berjarak 150 meter dari lokasi kebakaran.
 
Kala itu juga, saksi berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun tidak berada jauh dari pondok tersebut, terdapat juga lahan yang terbakar seluas kira-kira satu hektar.
 
Mengetahui peristiwa ini, kemudian saksi memberitahukan kepada Kapolsek Subsektor IPTU Silaban, bahwa di wilayahnya telah diamankan pelaku pembakaran yang selanjutnya Kapolsek bersama saksi membawa pelaku ke Polres Pelalawan.
 
Untuk membuktikan peristiwa yang sesungguhnya, Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH bersama dengan Kanit II, IPTU Deni Lubis.SiK dan anggota untuk mengecek kembali TKP guna memastikan lokasi kebakaran. "Benar saat kita kelapangan ditemukan lahan terbakar selanjutnya dilakukan pemasangan Police Line dan terhadap tersangka diamankan di Polres Pelalawan guna di lakukan penyidikan," beber Kasat.
 
Atas kejadian ini pelaku kata Kasatres dijerat pasal 56 ayat (1) Junto pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunnan Junto pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasl 108 Ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE