Bos Agung Sedayu Grup Masih Dicegah ke Luar Negeri
Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. cnn

Bos Agung Sedayu Grup Masih Dicegah ke Luar Negeri

Sabtu, 27 Agustus 2016|13:27:34 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan hingga saat ini masih dicegah bepergian ke luar negeri. 
 
Sebelumnya Aguan sempat dikabarkan mengajukan pencabutan atas pencegahan tersebut pada pimpinan KPK. 
 
"Belum dicabut, masih berlaku pencegahannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8).
 
Menurut Priharsa, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Aguan terkait kasus suap raperda soal reklamasi yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta. 
 
Pencegahan Aguan, kata dia, masih berlaku hingga September mendatang terhitung sejak 1 April 2016. 
 
KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebagai tersangka korupsi kasus tersebut. Ariesman diduga menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang juga tersangka kasus ini, sebesar Rp2 miliar.
 
Pemberian suap dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret 2016 sejumlah Rp1 miliar. Uang itu juga telah dipakai Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada 31 Maret 2016.
 
Hal itu terungkap bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK kepada Sanusi. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.
 
Sementara itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, masih dalam proses persidangan. 
 
Sanusi menerima suap dalam dua termin pembayaran, terkait percepatan penbahasan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). 
 
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang itu untuk menggerakkannya mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worontika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8).
 
Ronald menuturkan, suap tersebut juga diberikan agar Sanusi mengakomodasi kepentingan Ariesman dalam ketentuan raperda. 
 
Dalam persidangan, Ronald membacakan secara rinci kronologi dugaan suap yang dilakukan Ariesman. 
 
Pada pertengahan Desember 2015 misalnya, Sanusi bertemu dengan Ariesman dan bos PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. 
 
Pertemuan yang membahas strategi percepatan pengesahan raperda RTRKSP Jakarta itu juga dihadiri dua petinggi DPRD DKI Jakarta, yakni Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Taufik. 
 
Jaksa Ronald berkata, dua anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, yaitu Ongen Sangaji dan Slamet Nurdin turut datang ke PIK. Sanusi saat itu berstatus Ketua Balegda.
 
Usai forum itu, staf Ariesman bernama Trinanda Prihantoro ditugaskan memantau perkembangan proses pembahasan raperda RTRKSP. 
 
Februari 2016, Sanusi kembali bertemu dengan Ariesman dan Aguan. Saat itu, mereka berkumpul di kantor Agung Sedayu Grup di kawasan Mangga Dua, Jakarta. 
 
"Aguan meminta terdakwa menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan teknis isi raperda," kata Jaksa Ronald.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE