Sabtu, 27 Agustus 2016|09:42:08 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru tunda penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Mardius yang merupakan oknum polisi, atas kasus dugaan pemerkosa terhadap gadis inisial S (19). Pasalnya, Mardius kini tengah menjalani sidang kode etik di interpol kepolisian.
John Freddy selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, semestinya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru hari ini.
"Namun kenyataannya (tersangka, red) besok, akan jalani sidang kode etik," ungkap John Freddy kepada awak media, saat ditemui di ruangnya, Rabu (24/8/2016).
Sambungnya, untuk itu proses tahap II terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir yang dinas di Polesk Tampan ini akan dilakukan pada Jumat (26/8/2016) mendatang.
"Namun dijadwalkan Jumat besok tahap II-nya, " tegas John.
Untuk diketahui, Brigadir Mardius, ditangkap pada tangg 15 Juni 2016, karena diduga memperkosa seorang gadis berinisal S (19), yang berprofesi sebagai penjual atribut Polri.
Korban diperkosa di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan Pekanbaru, usai memperkosa S, pelaku membuang korban di daerah perbatasan Pekanbaru-Kabupaten Kampar.
hal/fn/radarriaunet.com