Pemko Dumai lakukan sosialisasi validasi data Sarana Hubungan

Pemko Dumai lakukan sosialisasi validasi data Sarana Hubungan

Jumat, 21 Agustus 2015|15:08:04 WIB




DUMAI (RRN)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melaksanakan rapat sosialisasi validasi data Sarana Hubungan Industrial (SHI) kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi diwilayah ini.

Sebanyak 20 perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan diundang untuk mengikuti kegiatan ini, hanya 10 perusahaan yang bersedia memenuhi undangan Disnakertrans Kota Dumai, Rabu (19/8/15) dan selebihnya mangkir.

Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly, sangat menyayangkan perusahaan yang kurang respon. Pasalnya, rapat sosialisasi validasi data SHI ini sangat penting diberikan dan wajib diikuti setiap perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan.

"Dasar hukum Rapat Sosialisasi yang kita laksanakan ini, adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Permennakertrans RI Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang tata cara pembentukan dan susunan kelembagaan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipatrit," katanya.

Sedangkan tujuannya, kata dia, adalah untuk mengurangi kasus-kasus perselisihan sarta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Lanjutnya, 20 perusahaan yang diundang untuk menghadiri rapat sosialisasi itu adalah perusahaan besar dan sedang. Tetapi masih juga banyak yang tak hadir.

"Perusahaan yang ada di Kota Dumai ini, sepertinya sudah semakin tak menghargai apa yang dilakukan pihak Pemko Dumai melalui Disnakertrans Dumai. Mungkin, mereka pikir setiap undangan yang dilayangkan Disnakertrans pasti ujung-ujung tidak lain adalah uang," tegasnya.

Dijelaskan Fadhly, jumlah perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan sebanyak 20 perusahaan. Dari 20 tersebut, Perusahaan yang baru meningkatkan PP menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baru 5 perusahaan.

Sedangkan perusahaan meningkatkan dari PKB menjadi Lembaga Kerja sama (LKS) Bipatrit sebanyak empat (4) perusahaan. Dan dari 20 perusahaan yang memiliki PP itu, banyak perusahaan yang belum memperpanjangkan PP mereka yang sudah mati. Begitu juga masih banyak perusahaan yang belum meningkatkan PP menjadi PKB dan LKS.

Diakui Fadly, memang tak ada sanksi atas pelanggaran perpanjangan PP, tetapi hal tersebut merupakan wajib bagi perusahaan. "Tujuannya sangatlah penting, yakni mengurangi kasus-kasus perselisihan sarta meningkatkan kesejahteraan pekerja," tutupnya.(had/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE