RADARRIAUNET.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menuntut 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rismin (19), pemenggal kepala nenek Intan (60) di rumahnya di Transpol Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu. Tuntutan JPU ini dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Selasa (23/8/16).
JPU Kejari Rohul, Gilang Gumilang, mengatakan hanya satu yang meringankan hukuman terdakwa Rismin, yakni terdakwa telah mengakui bahwa dirinya yang memenggal kepala nenek Intan. "Jadi cuma satu itu saja yang meringankan hukuman terdakwa," jelas Gilang kepada wartawan, Kamis (25/8/16).
Sedangkan tuntutan yang memberatkan terdakwa Rismin, karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi warga. Perbuatan terdakwa Rismin juga telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban nenek Intan. Apalagi, Rismin memenggal kepala nenek renta itu di depan cucunya Maya, masih berusia 6 tahun.
Gilang menambahkan dari beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa, JPU menuntut Rismin dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Gilang mengakui JPU hanya sebatas melakukan penuntutan saja, sedangkan yang memutuskan atau memvonis terdakwa tetap majelis hakim.
Adanya permintaan keluarga dari nenek Intan agar terdakwa divonis seberat-beratnya atau hukuman mati, Gilang mengakui JPU sudah menjalankan fungsinya sesuai fakta dan bukti.
"Kita menuntut terdakwa sesuai fakta dan saksi-saksi di dalam persidangan," tandas Gilang, dan mengatakan sidang dilanjutkan Selasa depan (30/8/16) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Diperkirakan, Selasa (6/9/16) akan datang, merupakan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Rismin. Pembunuhan sadis terjadi di Transpol RT 001/ RW 002 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, Selasa (3/5/16) silam sekitar pukul 11.30 WIB, sempat menggegerkan warga Rohul.
Salah seorang anak nenek Intan, Wahyuni saat jadi saksi, Rabu (3/8/16), meminta Majelis Hakim PN Pasirpangaraian diketuai Sahrudi, juga Ketua PN Pasirpangaraian, dan hakim anggota Binsar dan Adil, agar menjatuhkan hukuman mati terhadap Rismin, karena perbuatannya sangat sadis.
teu/rtc/radarriaunet.com