Jumat, 26 Agustus 2016|11:37:13 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Perda menurut rencana akan diterapkan mulai Oktober ini.
Pemberlakukan Perda ini menyusul Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi IMTA tersebut telah disetujui oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi (Kemenartrans) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Informasi ini dibeberkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri FE MSi, Selasa (24/8/2018) di Pangkalan Kerinci. Katanya, dari hasil pendataan yang dilakukan Disnakertrans Pelalawan, hinGga saat ini setidaknya ada sebanyak 111 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Pelalawan.
"Alhamdulillah, setelah kita bersama Bagian Hukum Setdakab Pelalawan melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi, akhirnya pihak Kemenartrans RI ini menyetujui Disnakertrans Kabupaten Pelalawan memberlakukan Perda IMTA ini," tuturnya.
Lanjutnya, sebelumnya retrebusi IMTA ini dikutip oleh Pemprov Riau, karena Pelalawan belum punya Perda. Tapi, setelah Pemkab dan DPRD Kabupaten Pelalawan telah mengesahkan Perda IMTA ini beberapa waktu lalu, maka Pemprov Riau telah mengeluarkan revisi Perda IMTA ini.
"Untuk itu, dengan telah keluarnya revisi dari Pemprov Riau dan persetujuan dari Menakrtrans RI ini, maka Insya Allah bulan Oktober mendatang Perda IMTA ini mulai dijalankan di Negeri Amanah ini oleh Pemkab Pelalawan melalui Disnakertrans Pelalawan," ujarnya.
Lanjutnya, untuk melakukan akasi penerapan Perda IMTA tersebut, maka saat ini pihaknya telah membentuk tim panitia khusus (Pansus) Perda IMTA. Dan jika tidak ada aral melintang, maka pada Kamis (25/8) besok, Pansus Perda IMTA ini akan melakukan tahap awal pelaksanaaan Perda IMTA ini dengan menggelar sosialisasi kepada perusahaan yang mempekerjaan TKA diwilayah kabupaten Pelalawan.
rbc/fn/radarriaunet.com