Jumat, 26 Agustus 2016|11:32:43 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan meminta masyarakat segera merekam data kependudukan atau membuat elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pasalnya, terhitung per 1 Oktober 2016 nanti, warga tanpa e-KTP tidak mendapat pelayanan publik.
"Bagi masyarakat yang belum merekam data kependudukan atau tidak membuat e-KTP terhitung per 1 Oktober nanti, maka dia tidak mendapat pelayanan publik. Ketentuan ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Kepala Disdikcapil Pelalawan, Drs H Syafruddin MSi, di Pangkalan Kerinci, Selasa (23/8/2016).
Menurutnya, data e-KTP diperlukan untuk database untuk mendapat akses pelayanan, seperti perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya. Tenggang waktu kepengurusan e-KTP sampai 31 September 2016 mendatang.
Syafruddin menambahkan, bagi mereka yang tidak mematuhi aturan, diberikan sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP, sehingga mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi. Begitu juga pelayanan publik lainnya, seperti perbankan dan lain sebagainya," terangnya.
Dia mengatakan, data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Sesuai pantauan, katanya, masih terdapat warga Pelalawan yang menggunakan KTP ganda. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung mengurus ke Disdukcapil Pelalawan.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Disdukcapil Pelalawan, bukan kecamatan maupun kelurahan. Karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," tutupnya.
hal/fn/radarriaunet.com