Kasus Karlahut, Kabareskim: 15 Korporasi di SP3 Karena Tidak Cukup Bukti
Kabareskim keluarkan alasan SP3 terhadap 15 perusahaan diduga pelaku Karlahut. Penyelidikannya di Riau didak menemukan cukup bukti. rtc

Kasus Karlahut, Kabareskim: 15 Korporasi di SP3 Karena Tidak Cukup Bukti

Jumat, 26 Agustus 2016|10:30:39 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukamto menegaskan bahwa Polri sudah menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap 15 Perusahaan yang selama ini diduga ikut membakar hutan dan lahan di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Menurutnya, penghentian tersebut dilakukan karena tidak cukup bukti kalau 15 Perusahaan tersebut melakukan pembakaran. "Terkait 15 perkara perusahaan yang dihentikan penyelidikannya di Riau, karena tidak cukup bukti bahwa korporasi tersebut yang melakukan pembakaran," katanya.
 
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak cukup bukti korporasi atau perusahaan tersebut yang melakukan pembakaran, maka dihentikan penyilidikan dan tidak masuk tahap penyidikan. "Kebakaran hutan dan lahan itu memang ada, tapi bukan korporasi yang melakukan tapi perseorangan jadi kita tidak bisa menghukum yang tidak bersalah," akunya.
 
Sebelumnya, Polda Riau menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap perusahaan terduga pembakar lahan di Riau. Ada 15 berkas perusahaan yang lolos dari jeratan hukum tanpa melalui proses pengadilan. Adapun 15 perusahaan yang terjadi pada tahun 2015, antara lain PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia , PT Ruas Utama Jaya. Kemudian PT Suntara Gajah Pati , PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber.
 
Kemudian PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bukit Raya Pelalawan. Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam , PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United. Selain perusahaan pemasok pulp dan paper, Polda Riau sebelumnya juga menyidik perusahaan perkebunan antara lain PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE