Jumat, 21 Agustus 2015|14:25:29 WIB
Seorang bakal calon wakil bupati Rokan Hilir dilaporkan menggunakan ijazah palsu. Panwas setempat mulai menindaklanjutinya.
-BAGANSIAPIAPI (RRN)-Panwas Rokan Hilir tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu calon wakil bupati setempat. Pasalnya, tidak memenuhi syarat formal dan materil sebuah laporan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah, Rabu (19/8/15) dalam jumpa pers dengan awak media, di kantornya.
“Informasi tentang dugaan ijazah palsu tadi, dia (pelapor,red) sudah mengetahuinya 4 bulan yang lalu, tapi baru dilaporkan sekarang. Ini yang membuat tidak terpenuhinya syarat formal dan syarat materil,” kata Jaka
Kemudian, yang bersangkutan juga, tidak memiliki saksi-saksi, yang mengetahui duduk perkara ijazah palsu tersebut, padahal, dalam sebuah pelaporan harus dilengkapi. “Makanya setelah kita kaji, tidak memenuhi, unsur pelanggaran pemilihan. Dalam pemilukada serentak ini,” tegas Jaka.
Sehingga tuduhan terhadap bakal calon wakil bupati tersebut, tidak bisa Panwas tindaklanjuti. “Persoalan terkait dengan proses, mendapatkan itu di PKBM, itu sudah bukan ranahnya Panwas lagi. Dalam surat tersebut (Surat Tanda Status Laporan, red) sudah kita sampaikan kepada sipelapor,” ungkap Jaka (nop/fn)