Penggugat Tax Amnesty Perbaiki Legal Standing di Sidang Kedua MK
Sidang MK. dtc

Penggugat Tax Amnesty Perbaiki Legal Standing di Sidang Kedua MK

Kamis, 25 Agustus 2016|10:28:57 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sidang kedua gugatan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty kembali digelar. Tiga kelompok pemohon mengajukan perbaikan dalam hal legal standing ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Secara umum tadi masih dalam perbaikan permohonan. Nah yang paling penting adalah legal standing. Ya ini legal standing ini yang pertama Yayasan Satu Keadilan ini, telah mengajukan argumentasi legal standing," ujar salah satu pemohon yang berasal dari Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
 
Dirinya menuturkan bahwa menggugat UU Tax Amnesty ini dikarenakan merasa terdiskriminasi. Kebijakan tax amnesty tersebut menyebabkan para pengemplang pajak mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Belum lagi masalah asal-usul uang yang didapat oleh orang yang mengikuti tax amnesty tersebut diragukan sisi legalnya.
 
Para pemohon yang terdiri dari tiga kelompok yaitu Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat dan perseorangan atas nama Leni Indrawati. Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 7, pasal 3 ayat (1), pasal 4, pasal 5, pasal 11 ayat (2), (3), dan (5) pasal 19 ayat (1) dan (2) pasal 21 ayat (2), pasal 22 serta pasal 23 pada UU nomor 11 tahun 2016 mengenai pengampunan pajak.
 
Para pemohon berdalih bahwa UU tersebut bertentangan dengan pasal 23 A dan pasal 28 D tahun 1945. Mereka menuntut agar UU tax amnesty segera dihapuskan. Dalam persidangan para pemohon hanya mengajukan revisi perbaikan dari draft gugatan yang telah diajukan dari sidang perdana pada bulan Juli lalu.
 
Sementara itu, sidang panel yang beranggotakan Anwar Usman, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna mengawal persidangan tesebut. "Sebagaimana kelanjutan perkara ini majelis panel akan melaporkan ke majelis permusyarawatan hakim. Nanti yang memutuskan majelis permusyawaratan hakim," ujar Anwar Usman mengakhiri jalanya sidang.  
 
 
teu/dtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE