RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis diminta untuk segera mencairkan dana penyertaan modal kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis sebesar Rp8 miliar yang sudah masuk dalam APBD 2016. Dengan segera dicairkannya penyertaan modal tersebut, akan dibayarkan pesangon kepada 60 eks. karyawan PT BLJ Group Bengkalis yang telah di PHK sejak tahun lalu.
“Penyertaan modal sudah dituangkan dalam APBD 2016. Tentu kami berharap segera dicairkan untuk membayar pesangon karyawan tersebut. Kemudian juga untuk penyangga operasional perusahaan,” ungkap Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis Abdul Rahman, Rabu (24/8/16).
Menurut Rahman, bahwa sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01/2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah diperbolehkan, dan dana penyertaan modal itu jelas sangat dibutuhkan PT BLJ untuk membayar kewajiban kepada 60 eks. karyawan yang dirumahkan.
“Karena kalau tidak kunjung dicairkan, akan berdampak kepada kinerja perusahaan yang semakin merosot. Kondisi keuangan PT BLJ sendiri sekarang sudah pada tahap mengkhawatirkan. Unit usaha yang berjalan hanya APMS dan tidak mencukupi untuk menanggung operasional,” katanya lagi.
teu/rtc/radarriaunet.com