BKPPD Akui Diminta Kaji Pemberhentian Sekdaprov Riau
FOTO:riauterkini

BKPPD Akui Diminta Kaji Pemberhentian Sekdaprov Riau

Jumat, 21 Agustus 2015|11:54:33 WIB




PEKANBARU (RRN) - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau Asrizal akui saat ini Pemprov Riau sedang melakukan kajian pengangkatan dan pemberhentian untuk pejabat tinggi madya (eselon I). Salah satu yang dikaji tersebut apakah nantinya jabatan untuk posisi Sekdaprov tersebut bisa diikuti seluruh Indonesia atau cukup lokal saja.

"Ini akan dikonsultasikan ke ASN (Aparatur Sipil Negara) siapa yang bisa ikut pejabat tinggi madya. Artinya jika nantinya bisa dilakukan terbuka berarti membuka peluang seluruh Indonesia yang memenuhi syarat dan kepangkatan," kata Asrizal, usai menghadiri acara The 8th IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand - Growth Tringle) Working Group yang digelar di Hotel Arya Duta, Rabu (19/8/15).

Meski menyatakan sedang melakukan kajian pemberhentian dan pengangkatan untuk jabatan tinggi madya tersebut, namun Asrizal enggan menyebut kalau kajian tersebut mengarah pada rencana pemberhentian Sekdaprov Riau Zaini Ismail dan mengangkat pejabat baru.

Dia berdalih, kajian tersebut cuma karena jabatan pejabat satu-satunya di Pemprov Riau. Ada pun pernyataan Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmaji beberapa waktu lalu yang mengaku sudah ada pembicaraan rencana pembentukan Pansel untuk assesment jabatan Sekdaprov Riau, Asrizal mengaku tidak mengetahuinya.

Lebih lanjut menyinggung masa jabatan Sekda, menurut Asrizal dalam masa dua tahun pasca dilantik memang bisa dievaluasi. Tetapi jika yang bersangkutan mendapatkan kepercayaan dari kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, tetap bisa berlanjut.

"Tidak ada secara ketentuan batas jabatan struktural tersebut. Jadi selagi dia mendapatkan kepercayaan oleh pimpinan, dan memenuhi persyaratan, serta kinerjanya selesai, masih dipakai. Namun berdasarkan aturan skerang sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014, junto dengan Permenpan nomor 13 dengan 2015 disebutkan bahwasanya dapat dievaluasi selama dua tahun setelah dilantik, yakni Juni lalu," papar Asrizal.

Sebelumnya, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman terus berusaha menutupi rencananya mengganti Zaini Ismail dari posisi Setdaprov. Saat ditanya wartawan, ia selalu membatah dan berusaha mengalihkan topik pembicaraan.(mok/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE