Negara Dinilai Abai Terhadap Kasus Kekerasan pada PRT
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, sejak Januari hingga Juni terdapat 44 kasus kekerasan pada PRT. cnn

Negara Dinilai Abai Terhadap Kasus Kekerasan pada PRT

Senin, 22 Agustus 2016|09:47:54 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menilai, negara belum serius menanggapi kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga.

Anggota JALA PRT Qory Dellasera menyebut, sejak Januari hingga Juni terdapat 44 kasus kekerasan pada PRT. Meski demikian, Qory mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah lantaran belum semua PRT mau mengadukan kekerasan yang mereka alami.

"Negara tidak melihat ini sebagai suatu permasalahan, bahkan ada kekerasan terhadap PRT yang melibatkan pejabat negara tapi tetap tidak diperhatikan," ujarnya di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).

Qory menjelaskan, kekerasan pada PRT mencakup tiga hal, yaitu kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, dan tidak adanya pemenuhan hak untuk PRT seperti jaminan sosial, upah serta libur.

Sejauh ini, kekerasan paling tinggi yang menimpa PRT pada pemenuhan hak yang tidak diberikan seperti pembayaran upah, diikuti dengan kekerasan fisik dan psikis juga kekerasan seksual. Pada Februari 2016, Qory mengatakan, terdapat 320 PRT yang tidak mendapatkan haknya.

Menurut Qory, pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada PRT. Maka itu, ia ingin agar RUU Perlindungan PRT yang sudah tertahan selama 12 tahun dapat segera diproses untuk disahkan.

"Perlindungan PRT itu bukan bagaimana menyingkirkan majikan tapi pada posisi kerja antara majikan dan PRT menjadi jelas," ucapnya.

Meski sudah diatur dalam Permenaker nomor 2 tahun 2015, Qory mengatakan, hukum tersebut tidak kuat dalam memberikan perlindungan lantaran masih bersifat umum dan tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Untuk itu, Qory mengatakan, perlu dibuat surat kontrak antara majikan dan PRT yang berfungsi sebagai landasan hukum antara kedua belah pihak. Tak semata-mata menguntungkan PRT namun surat kontrak ini dapat bermanfaat bagi majikan karena adanya pembagian kerja yang jelas.

Sejauh ini, kontrak kerja sudah dilakukan antara PRT dan majikan di komplek perumahan dan apartemen sekitar kawasan Tebet, Jakarta. Qory mengakui, kontrak kerja yang sudah berlangsung ini berjalan efektif.

PRT Ikut Organisasi

Selain kontrak kerja, Qory juga mengatakan, PRT akan lebih berkembang ketika bergabung dengan organisasi. Hal ini karena organisasi berguna untuk memberikan pelatihan keterampilan dan membuat PRT menyadari perlunya menyuarakan pengesahan RUU Perlindungan PRT.

Sejauh ini, JALA PRT mencatat terdapat 660 PRT di Jabodetabek yang masuk dalam organisasi.

"Tidak mungkin ada perubahan jika tidak ada keinginan untuk mengubah keadaan tersebut," tuturnya.


cnn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE