Jumat, 21 Agustus 2015|11:21:12 WIB
BAGANSIAPIAPI (RRN) - Saat ini Panwas Rohil dan jajarannya gencar membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati se Rohil yang terpasang dibeberapa tempat seperti tepian jalan, pohon, halaman rumah hingga dalam kebun sawit.
Pembersihan APK ini dalam rangka persiapan menjelang memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada Kamis hingga jelang penetapan calon. Penertiban APK itu dilakukan secara pribadi oleh Panwaslu Rohil tanpa ada bantuan personil dari pemkab Rohil. “Kedepannya kita berharap dalam penertiban APK berikutnya ada bantuan dari pemkab berupa personel Satapol PP. Karena hingga kini belum ada bantuan satu personil pun dari Satpol PP, " kata Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah SAg, Kamis (19/8) melalui sambungan selulernya.
Jaka menjelaskan, bahwa APK dalam Pilkada Serentak ini nantinya akan dibuat dan dipasang oleh KPU, maka dari itu Pasangan Calon tidak diperkenankan memasang APK sendiri, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan dibiayai oleh APBD.
Selain itu, Panwas mengingatkan sampai saat ini baru satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyerahkan daftar tim kampanye. Sedangkan yang tiga Pasangan Calon lainnya belum menyerahkan, untuk itu diminta kepada yang lain agar taat aturan. "Dalam aturan KPU Nomor 9/2015 disebutkan saat mendaftarkan dirinya ke KPU, Pasangan Calon juga mendaftarkan tim kampanyenya, dan ditembuskan ke Panwas, ini hampir sebulan waktu berjalan baru satu pasangan calon yang menyerahkan daftar tim kampanyenya" ungkap Jaka.
Ketua PWI Rohil ini juga menegaskan, jika sampai saat pengumuman tiga Pasangan Calon belum juga menyerahkan daftar tim kampanyenya, maka jangan salahkan jika Panwas membubarkan kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon karena dianggap illegal tanpa pandang bulu. "Kita berharap Pasangan Calon menyadari peran Panwas dalam Pilkada Serentak ini dan tidak menganggapnya sebelah mata atau icak-icak, karena tantangan Panwas dalam Pilkada Serentak ini menjadi pihak yang berperan dalam sengketa yang diajukan Pasangan Calon" pungkas Jaka. (nto)