Jessica Sakit, Sidang Ditunda hingga Pekan Depan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8). cnn

Jessica Sakit, Sidang Ditunda hingga Pekan Depan

Jumat, 19 Agustus 2016|15:37:27 WIB




RADARRIAUNET.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga 25 Agustus mendatang. 
 
Sedianya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli toksikologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Agus Gelgel Wirasutha. Namun Jessica beralasan sedang sakit sehingga tak bisa melanjutkan persidangan. 
 
"Sejak pagi sakit tenggorokan Yang Mulia dan agak kurang enak badan," ujar Jessica saat memberikan keterangan, Kamis (18/8).
 
Tim JPU sempat keberatan dengan alasan tersebut. Sebab tak mudah bagi mereka untuk menghadirkan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasutha yang didatangkan dari Bali. Selain itu, JPU juga mesti menyesuaikan jadwal dengan saksi ahli lainnya yang juga akan diminta keterangannya dalam persidangan. 
 
Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat menawarkan pada JPU dan tim kuasa hukum Jessica agar persidangan dilanjutkan pada Jumat (19/8) besok. Namun ahli toksikologi I Made Gelgel Wirasutha mengaku tak dapat memenuhinya karena ada urusan lain. JPU juga keberatan lantaran izin mengeluarkan Jessica dari tahanan harus diproses sejak jauh hari. 
 
Majelis hakim sempat mendiskusikan cukup lama terkait jadwal sidang selanjutnya. Mereka mempertimbangkan batas waktu proses persidangan yang harus selesai dalam waktu lima bulan. 
 
"Persidangan ini harus sudah diputus pada 21 Oktober mendatang," kata hakim Kisworo. 
 
JPU diberi waktu hingga awal September 2016 untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. Sementara saksi dari tim kuasa hukum Jessica akan dihadirkan selama September 2016. 
 
"Mengingat jadwal yg sudah direncanakan, agar saksi yang diajukan jaksa bisa disesuaikan maka persidangan ditunda Kamis depan," ucap hakim Kisworo. 
 
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dokter psikiatri forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Natalia Widiasih sebagai saksi ahli dalam persidangan hari ini. 
 
Natalia mengungkapkan sejumlah hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Jessica. Salah satunya menunjukkan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa maupun gangguan proses berpikir pada diri Jessica.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE