Kemenkumham Sebut Gloria Berhak Uji Materi UU Kewarganegaraan
Kemenkumham sebut Gloria punya hak uji materi UU Kewarganegaraan. cnn

Kemenkumham Sebut Gloria Berhak Uji Materi UU Kewarganegaraan

Kamis, 18 Agustus 2016|13:32:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengatakan Gloria Natapradja Hamel memiliki hak untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi. 
 
Uji materi UU Kewarganegaraan itu dapat dilakukan terkait adanya pembatasan pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan.
 
"Dia (Gloria) punya legal standing yang tepat. Dia juga dirugikan hak konstitusinya dengan UU Kewarganegaraan," kata Freddy di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/8)
 
Freddy pun menjelaskan bahwa Pasal 41 UU Kewarganegaraan menyebutkan anak yang diakui atau diangkat secara sah hasil perkawinan campur, sebelum UU tersebut diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, maka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada menteri atau perwakilan RI, paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan disahkan menjadi UU.
 
"Pembatasannya (empat tahun setelah disahkan jadi UU) dihilangkan saja dan itu menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ucap Freddy.
 
Lebih dari itu, dia mengatakan bahwa kasus kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tidak hanya dialami oleh Gloria.
 
Menurutnya, banyak anak hasil perkawinan campuran yang bermasalah dengan status kewarganegaraan lantaran batas pendaftaran pengajuan diri sebagai warga negara Indonesia yang diatur dalam UU Kewarganegaraan hanya selama empat tahun setelah disahkan.
 
Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi ke berbagai negara, Freddy mengatakan masih terdapat orangtua yang belum mengetahui.
 
"Kemarin kami temukan ada seorang perempuan yang kawin lalu pindah warga negara Amerika Serikat. Dia diceraikan sama suaminya, bingung dia, anaknya ternyata tidak didaftarkan," katanya.
 
Gloria adalah siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinera, Depok. Ia gagal menjaga anggota Paskibraka lantaran hanya memiliki status kewarganegaraan ayahnya, yakni Prancis.
 
Gloria yang lahir pada tahun 2000 seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 Agustus 2010.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE