Enam Oknum Polisi Ditangkap karena Jadi Calo SIM
Gedung Bidang Propam, Polda Metro Jaya, Jakarta. cnn

Enam Oknum Polisi Ditangkap karena Jadi Calo SIM

Jumat, 07 Oktober 2016|12:51:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM), Jakarta. Dalam operasi ini, enam oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira ditangkap karena terbukti melakukan praktik percaloan.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyampaikan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan layanan polisi kepada masyarakat.
 
"Sesuai program Promoter (profesional, modern, dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungutan liar dan percaloan," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/10).
 
Awi menjelaskan, pelaksanaan operasi tangkap tangan itu berdasarkan surat perintah Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Andrean Bonar Sitinjak nomor : Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016.
 
Keenam tersangka adalah Bripka SH dan AKP M dari Satpas SIM Polres Kota Bekasi, Aiptu MD dan Aiptu S dari Satpas SIM Polres Kota Depok, Bripda JS dari Satpas SIM Polres Tangerang, serta Bripda SY dari Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
 
Terkait kronologis, Awi menjabarkan, penangkapan di pelayanan Satpas SIM Polres Kota Bekasi dilakukan di area parkir sepeda motor. Mulanya, polisi menangkap dua orang calo berinisal SD dan F. Mereka terbukti menawarkan perpanjangan SIM dengan biaya sebesar Rp250 ribu dan pembuatan SIM baru dengan biaya sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp850 ribu.
 
"Modus operandi apabila ada pemohon SIM yang meminta bantuan, kedua calo tersebut menyanggupi dapat membantu, selanjutnya meminta dan menyerahkan biaya dan foto copy KTP/SIM dari pemohon kepada perantara C untuk diproses dan dari kegiatan tersebut kedua calo mendapatkan keuntungan antara sebesar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu dari setiap pemohon SIM," katanya.
 
Kemudian, di ruang pendaftaran SIM Polres Kota Bekasi didapati uang sebesar Rp3.165.000 di dalam sebuah tas milik Bripka SH. Selanjutnya, saat penyidi memeriksa telepon genggam yang bersangkutan, ditemukan bahwa terdapat chat Whatsapp perihal percakapan pengurusan SIM baru dengan biaya antara sebesar Rp750 ribu sampai dengan Rp850 ribu.
 
Selanjutnya, di Satpas SIM Polres Kota Depok, ditemukan adanya berkas blanko permohonan SIM baru atau perpanjangan yang tidak sesuai antara jumlah uang masuk dengan blanko SIM yang dikeluarkan, hal tersebut terjadi karena adanya petugas Kepolisian Aiptu MD dan Aiptu S yang terlebih dahulu mengambil blanko permohonan SIM, namun pembayaran ke pihak Bank dilakukan setelah proses pembuatan SIM selesai cetak oleh pihak satpas.
 
"Hasil klarifikasi terhadap Aiptu MD, Bintara Bendahara Penerima SIM Polresta Depok diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku telah mengambil blanko SIM terlebih dahulu dari pihak Bank dan setelah dilakukan pengecekan didapati Blanko SIM A sebanyak 25 lembar dan SIM C sebanyak 35 lembar serta ditemukan uang sebesar Rp12.150.000, dimana uang tersebut adalah uang kelebihan setelah dibayarkan ke pihak Bank sesuai PNBP," ujarnya.
 
Propam Metro Jaya mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4.150.000, yang diduga uang kelebihan setelah dibayarkan ke pihak bank sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari Aiptu S Petugas Loket Pendaftaran SIM Polresta Depok.
 
Selanjutnya, di Pelayan SIM Polres Tangerang Selatan, pemohon SIM C baru atas nama BW telah mengikuti proses pembuatan SIM C di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan sesuai Prosedur namun tidak lulus dalam ujian praktik.
 
Setelah tidak lulus ujian praktik, BW meminta bantuan kepada Bripda JS anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan dengan memberikan uang sebesar Rp200 ribu. Dengan bantuan Bripda JS tersebut, BW mendapatkan SIM C baru.
 
Untuk Pelayan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, sekira pukul 10.00 WIB di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, didapati seorang calo atas nama AH sedang menerima uang dari dua orang pemohon SIM atas nama B dan A, serta seorang calo lainnya atas nama AW sedang menawarkan dapat membantu pembuatan SIM kepada lima orang pemohon SIM.
 
"Namun hanya dua orang yang menerima tawaran tersebut yaitu atas nama S dan AM, selanjutnya kedua pemohon SIM tersebut memberikan uang sebesar Rp700 ribu untuk pembuatan SIM C kepada AW," ujarnya.
 
Sekira pukul 10.30 WIB datang Brigadir S di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat menemui AW, selanjutnya keduanya diamankan oleh anggota Subbid Paminal Bid Propam polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pengecekan didapati barang bukti berupa dua buah kartu tanda peserta ujian SIM.
 
"Sementara lima orang lainnya turut diamankan, masing-masing atas nama AA, AH (calo), M.S (pemohon SIM), AM (pemohon SIM) dan B (pemohon SIM)," katanya.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE