Ahwa Gugat Pertamina Dumai dan Kontraktor ke Pengadilan
Seorang warga Dumai menggugat Pertamina dan kontraktor ke pengadilan. Adalah Ahwa merasa lahanya dikeruk perusahaan untuk kepentingan proyek. rtc

Ahwa Gugat Pertamina Dumai dan Kontraktor ke Pengadilan

Selasa, 16 Agustus 2016|12:55:46 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perusahaan PT. Pertamina RU II Dumai diduga melakukan penggalian atau pengerukan tanah timbun di lahan milik warga bernama Awaluddin alias Ahwa di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Merasa lahannya dikeruk untuk kepentingan penimbunan proyek oleh Pertamina Dumai melalui perusahaan pemenang tender PT. Putra Hari Mandiri, Ahwa pun langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (11/8) kemarin.

Sidang perdana Perkara No 05/PDT.G/PN DUM /2016 di gelar diruang sidang DR Kusuma Atmadja SH dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Dumai, Sarah Louis Simanjuntak, SH. MH

Sidang beragendakan pemeriksaan bukti kuasa penggugat dan tergugat itu dengan Ketua Majelis persidangan, Sarah Louis SH MH dengan Hakim Anggota, masing-masing Muhammad Sacral Ritonga SH dan Andiswarna Chainur Putra SH,MH.

Walau pergelaran sidang terlihat sangat singkat, namun dikarenakan bukti surat kuasa yang diserahkan perwakilan penggugat, Edi Azmi Rojali,SH dan tergugat I dan II PT Pertamina, Alwi Harahap SH dan tergugat III Direktur PT Putra Hari Mandiri, Doni, dianggap lengkap dan telah sesuai dengan prosedur tata cara persidangan.

Ketua Majelis persidangan memutuskan dan menetapkan, Hakim Elvin Andrian SH menjadi hakim mediator dalam perkara perdata gugatan antara penggugat Awaluddin (Ahwa) melawan tergugat I, II dan III.

"Karena para tergugat dan penggugat telah setuju, pihak Pengadilan Negeri Dumai yang menentukan mediator, yang memediasi perkara gugatan ini. Maka, saat ini juga saya tetapkan saudara Elvin Andrian SH sebagai mediatornya," kata Sarah, dalam sidang.

Sementara Edi Azmi Rojali,SH, selaku kuasa hukum tergugat kepada media mengatakan, belum bisa memberikan keterangan terperinci, karena belum masuk pokok materi. "Sidang aja masih mediasi dan belum masuk ke materi pokok perkara," jelasnya.

Sebagai data tambahan, sebelum masalah ini bergulir ke Pengadilan Negeri Dumai, Manager Asset PT Pertamina Refinery Unit II Dumai, Tengku Rubiah melakukan pencabutan terhadap police line yang dipasang Polres Dumai, dilokasi galian tanah timbun.

Pada kesempatan itu juga, Tengku Rubiah dengan santai mengatakan silahkan mereka melakukan police line, biar Pengadilan Negeri Dumai membuktikan siapa pemilik tanah yang sah.

Menurut Tengku Rubiah, pemilik lahan yang diklaim milik Djohan adalah PT Pertamina RU II Dumai. Menurut Tengku Rubiah, PT Pertamina memiliki Akte Jual Beli (AJB) tahun 1974, dengan luas lahan 36 hektar atau 600 x 600 meter.

Ditempat terpisah, Humas PT Pertamina Dumai, Tjahyo Nikho Indrawan, kepada media mengatakan silahkan mereka menempuh jalur hukum, karena Pertamina memiliki surat tanah itu.

Menurut Nikho, Pertamina memiliki surat tanah yang di klaem Djohan yakni SKGR tahun 1975 dengan luas lahan 36 hektar. Tanah itupun dimanfaatkan Pertamina untuk proyek penimbunan di Kilang Putri Tujuh, Kecamatan Dumai.

Pengerukan tanah sendiri dilakukan oleh PT. Putra Hari Mandiri, yang merupakan perusahaan pemenang tander proyek penimbunan di wilayah operasional PT. Pertamina RU II Dumai.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE