RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotiba senilai puluhan juta rupiah, Senin (15/8/16). Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain berupa sabu dan ekstasi masing-masing 21,49 gram sabu dan 24 butir.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Mapolres Bengkalis dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke toilet.
Barang haram itu, diamankan petugas dari seorang residivis narkoba Lapas Kelas IIA Bengkalis berinisial HP, yang saat itu diringkus di Simpang Geroja, Jalan Cempaka Putih Kelurahan Batang Duri Kecamatan Mandau pada 4 Agustus 2016 lalu.
Dipimpin Kapolres AKBP Hadi Wicaksono, dengan didampingiWakapolres Kompol Dana Ananda Saputra, turut disaksikan Wabup Bengkalis Muhammad selaku Ketua BNNK, Kasi Pidum Kejari Robi A Siregar, serta Sekretaris BNNK Dahen Tawakkal. Selain sabu yang disita petugas, dari tersangka juga diamankan uang sebesar Rp25 juta diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
teu/rtc/radarriaunet.com