Eksekusi Lahan Pieter Wongso Gagal, Jika Masih Gagal Lagi Anak Kemenakan Rumbio Bakal Turun Sendiri
Lahan. skc

Eksekusi Lahan Pieter Wongso Gagal, Jika Masih Gagal Lagi Anak Kemenakan Rumbio Bakal Turun Sendiri

Senin, 15 Agustus 2016|11:41:29 WIB




RADARRIAUNET.COM - Warga Desa Alam Panjang, Miki Rinaldi dalam kesempatan itu menayakan apakah penundaan eksekusi selama 3 hari itu kesepakatan semua pihak atau permintaan Polres Kampar saja.
 
"Jikalau dalam waktu 3 hari belum juga dilakukan eksekusi, anak kemenakan Kenegerian Rumbio akan turun kelapangan dan bertindak langsung karena menganggap sudah ada kongkalingkong dari semua ini," ujarnya.
 
Hal senada juga disampaikan Khairul juga warga Desa Alam Panjang, mengingat perintah dari Ninik Mamak semua aktifitas hari ini dihentikan.
 
"Kami diminta hadir dalam eksekusi, namun faktanya eksekusi gagal dilaksanakan. Padahal hari ini mayoritas warga kenegerian Rumbio membangkit getah, karena Kamis merupakan hari Pasar," ungkapnya.
 
Ia juga beharap agar pihak berkepentingan betul-betul dapat merealisasikan kesepakatan yang telah dimusyawarahkan.
 
Diakhir pertemuan Datuk Godang Kenegerian Rumbio berharap agar Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Kenegerian Rumbio dapat bersabar dan menahan diri agar tidak menimbulkan hal baru. Namun jika selama 3 hari hari eksekusi juga tidak dapat dilaksanakan tentu saya tidak dapat lagi menahan Ninik Mamak dan Anak Kemenakan menduduki lahan tersebut karena kesabarannya sudah habis.
 
Ninik Mamak Kenegerian Rumbio, Datuk Paduko Sindo dan Datuk Nuanso sangat menyayangkan eksekusi lahan Pieter Wongso seluas 200 hektar gagal dilaksanakan. 
 
Anak kemenakan sejak pagi sudah berkumpul di pelatara Desa Padang Mutung menunggu komando. Namun mendengar eksekusi ditunda selama 3 hari mereka merasa kecewa.
 
"Sebab, hari ini merupakan hari para anak kemenakan membangkit getah untuk dijual guna dibelanjakan pada pasar hari kamis besok. Kini anak kemenakan tidak membakit getah dan eksekusi juga gagal dilaksanakan, tentu anak kemenakan merasa kecewa," ujarnya.
 
Ia berharap apa yang telah disepakati selama 3 hari ini hendaknya benar-benar dapat direalisasikan.
 
Sementara itu, Humas Pieter Wongso, Binsua saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada eksekusi pihak Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap kebun sawit seluas 200 hektar milik Pieter Wongso.
 
Padahal Pieter Wongso telah memiliki surat menyurat atas lahan tersebut sebab lahan itu merupakan hasil ganti rugi dengan masyarakat. Apa benar LSM Riau Madani mengetahui dengan jelas lahan tersebut," ujarnya.
 
 
skc/fn/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE