RADARRIAUNET.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin sampai sekarang masih bisa bernafas dengan lega. Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis yang telah menyeret kolega-koleganya semasa menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 belum juga menyentuh dirinya. Padahal, nama Amril Mukminin telah seringkali disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang haram tersebut.
Namun, kemungkinan besar, situasi itu bakal segera berubah karena Polda Riau berjanji akan segera memanggilnya. Amril Mukminin bakal dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi yang menghebohkan masyarakat tersebut.
“Kita secepat mungkin akan memanggil beliau,” kata Kabidhumas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo,Jumat (29/7/16) sore. Amril menurut Guntur akan diperiksa sebagai saksi dan saat ini Polda Riau masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukungnya.
Guntur mengatakan adalah kewajiban setiap warga negara untuk tunduk dan mematuhi hukum, namun karena Amril Mukminin adalah seorang kepala daerah maka untuk memeriksanya polisi tentu saja harus melalui prosedur tertentu.
Perlu diketahui, niat Polda Riau untuk memeriksa Amril Mukminin bukan kali ini saja. Pada awal Februari 2016, Kabidhumas AKBP Guntur Aryo Tejo juga telah menengaskan bahwa penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut.
Setelah 7 tersangka itu, Polda Riau mengembangkan kembali dugaan keterlibatan beberapa mantan dan anggota DPRD Bengkalis lainnya. Amril Mukminin salah satunya, saat kasus ini terjadi dia selaku anggota DPRD Bengkalis. Kini Amril sudah bisa diselidiki, karena saat sibuk ikut Pilkada, kasusnya sempat ditunda. “Ya, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengusut keterlibatan yang lainnya.
Ada beberapa nama yang sudah kita indikasikan, namun kita perlu membuktikannya,” kata Guntur. Guntur mengaku penyidik kini tengah mencari novum atau bukti baru. baik dari dokumen, keterangan saksi maupun keterangan tersangka sebelumnya. “Minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sabar saja, pengembangan penyelidikan yang baru masih berjalan,” ujarnya. Guntur memberi sinyal, tidak menutup kemungkinan mantan anggota DPRD Bengkalis termaksuk Amril Mukminin yang kini menjadi Bupati Bengkalis disebut-sebut ikut terseret dalam kasus ini. “Seperti yang saya sebutkan tadi, saksi dan buktinya masih kita kumpulkan. Tunggu saja ya,” pungkas Guntur.
Terus Bergulir
Kasus korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara hingga Rp31 miliar hingga kini masih bergulir.
Sidang perkara korupsi dana bansos terakhir digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kamis (18/7/16) lalu, menghadirkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Herliyan Saleh diadili bersama Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis.
Menurut dakwaan JPU, Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta Jamal Abdillah dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dn Muhammad Tarmizi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis periode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp272 miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31 miliar lebih.
Satu per satu nama yang terbukti ikut menikmati duit rakyat tersebut sudah menerima vonis hukuman. Yaitu mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah dan emapat mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Mereka ini bagian dari 11 nama anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 yang diduga menerima dana Rp6.578.500.000 dari total Rp31 miliar lebih. Rinciannya, Jamal Abdillah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Rismayeni Rp386.000.000, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600.000.000, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60.000.000, Mira Roza Rp35.000.000, Yudi Rp25.000.000 dan Amril Mukminin sebesar Rp10.000.000.
Membantah
Amril Mukminin sendiri telah membantah keterlibatan dirinya dalam perkara itu. Dalam wawancara dengan Tempo, Rabu (8/6/16), pengacara Amril Mukminin, Asep Ruhiyat, membantah kliennya menerima uang Rp10 juta dari dana bansos seperti yang disebutkan dalam dakwaan Herliyan Saleh. Menurut Asep, sejauh ini kliennya Amril Mukminin mengaku tidak pernah menerima uang dari bansos tersebut. “Klien kami tidak pernah menerima uang dari bansos tersebut,” kata Asep.
Asep mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada kurir yang menerima uang itu dengan mengatasnamakan Amril Mukminin. Namun pihaknya hingga kini masih mencari informasi siapa kurir yang menerima uang itu. Sedangkan Amril sendiri tidak pernah terima uang dari siapapun.
Kesaksian Jamal: Semua Anggota DPRD Menerima Dana Bansos
Selain Herliyan Saleh, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah juga dengan tegas menyebutkan bahwa Amril Mukminin sebagai salah satu nama yang diduga menerima duit dana dalam kasus bansos Kabupaten Bengkalis.
Nama Amril Mukminin sudah disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana Jamal Abdillah yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada 7 Oktober 2015 tahun lalu.
Dalam sidang itu, atau dalam dakwaan JPU yang dibaca Ari Supandi pada saat itu dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, selain Jamal Abdillah dan sejumlah anggota DPRD lainnya terlibat juga nama Amril Mukminin disebut telah menerima uang senilai Rp10 juta.
Selanjutnya dipertegas lagi oleh Jamal Abdillah dalam salah satu sidang lanjutan yang mengatakan, bahwa dalam pengajuan dan penerimaan dana bansos tersebut, semua anggota DPRD Bengkalis ikut terlibat tanpa kecuali. “Semua anggota DPRD periode 2009-2014, menerima dana bansos itu, termasuk di situ bupati sekarang (Amril Mukminin),” terang Jamal.
Jamal berharap agar penyidik (Ditreskrimsus Polda Riau) dapat menelusuri perkara tersebut dan menyelamatkan kerugian negara hingga tuntas. “Dari total 32 miliar rupiah, saya kebagian 2,7 miliar. Yang lain ada sekitar 6 miliar rupiah. Kejar orangnya, jangan saya saja,” ucap Jamal dengan jelas dalam persidangan.
Lex/Mr/Meva