Dapati Kebun PT. SLS Berada di Luar HGU dan Pelepasan, Komisi I Jadwalkan Hearing Lanjutan
Komisi I DPRD Pelalawan, saat menggelar hearing terkait persoalan PT. SLS dengan masyarakat Ukui. gor

Dapati Kebun PT. SLS Berada di Luar HGU dan Pelepasan, Komisi I Jadwalkan Hearing Lanjutan

Sabtu, 13 Agustus 2016|14:12:20 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi I DPRD Pelalawan, akan kembali menggelar pertemuan lanjutan guna membahas persoalan antara PT. Sari Lembah Subur (SLS) dengan masyarakat Ukui, terkait persoalan lahan perkebunan. "Pertemuan selanjutnya, kita akan menghadirkan pihak perusahaan (PT. SLS, red)," kata Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra kepada awak media, Jumat (12/8/2016).

Disampaikan Eka, hearing lanjutan akan dijadwalkan setelah Komisi I melakukan rapat dengan Pemda. "Jadwal selanjutnya, kita lihat setelah rapat dengan Pemda," jelasnya.

Sebelumnya, dalam hearing yang digelar Komisi I, Selasa (9/8/2016), diperoleh temuan sementara, bahwa sebagian kebun PT. SLS berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Pelepasan. Dimana lokasi kebun berada di wilayah Kecamaan Ukui, Pelalawan, Riau.

Hadir dalam hearing itu, Pemkab Pelalawan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), masyarakat Ukui serta Anggota Komisi I. Namun sayang, pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu tidak dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


teu/gor/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE