Sabtu, 13 Agustus 2016|14:03:36 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pemerintahan Desa Cengar, Jumat (12/8/2016) siang, turun ke lapangan meninjau kebun kelapa sawit milik H. Halim yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.
Kebun dengan luas 180 hektare tersebut diduga berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB). Peninjauan yang dilakukan PN Rengat merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Riau Madani terhadap pribadi Halim alias Aliang.
"Kita sudah turun bersama BPN Kuansing. Memang jarak antara kebun milik Halim berdampingan dengan HLBB. Kita belum bisa memastikan, apakah ini masuk kawasan HLBB atau bukan. Yang jelas, BPN Kuansing tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk kebun ini," ujar Wiwin Sulistia SH selaku Humas PN Rengat di Telukkuantan.
Untuk memastikan kebun kelapa sawit berada di kawasan HLBB atau bukan, lanjut Wiwin, pihaknya akan merangkul Dinas Kehutanan untuk melihat titik koordinat menggunakan GPS.
Sementara itu, Nopen selaku Kepala Desa Cengar, Kuantan Mudik menyatakan, lahan yang dijadikan Halim sebagai kebun kelapa sawit dulunya adalah kebun karet tua. Halim membeli kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp20 juta sampai Rp30 per hektare.
teu/gor/radarriaunet.com