RADARRIAUNET.COM - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pria inisial MS alias Pak Leni (49). Warga Dusun Pardomuan Desa Tingkok Kecamatan Tambusai ditangkap karena diduga berprofesi sebagai juru tulis perjudian jenis KIM.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, mengatakan Pak Leni ditangkap Tim Opsnal dipimpin IPDA Aldhino Prima W,STK, pada Kamis (11/8/16) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi sita beberapa barang bukti, seperti 1 handphone Samsung warna hitam, 1 handphone Nokia warna hitam, 1 blok bon panjang berisi angka-angka nomor judi KIM, dan uang tunai Rp377 ribu.
Pak Leni ditangkap berawal pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari warga bahwa ada perjudian jenis KIM di Dusun Pardomuan Desa Tingkok.
Dari penyelidikan, sambung IPDA Efendi, polisi menangkap Pak Leni yang tengah menulis dan merekap judi jenis KIM. Hasil interogasi, hasil rekapan diserahkan tersangka ke pria berinisial HSN yang masih proses penyelidikan.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Rokan hulu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandas IPDA Efendi.
teu/rtc/radarriaunet.com