DPD RI Bersama Pemprov Riau Bahas Dana Bagi Hasil Migas
Komite IV DPD RI berkunjung ke Pemprov Riau. Pertemuan yang dipimpin Sekdaprov Ahmad Hijazi membahas Dana Bagi Hasil Migas. rtc

DPD RI Bersama Pemprov Riau Bahas Dana Bagi Hasil Migas

Jumat, 12 Agustus 2016|12:54:58 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dalam rangka untuk mendapatkan pandangan dan masukan yang komperhensif sesuai dengan aspirasi masyarakat dan daerah dalam menyusun pertimbangan terhadap RUU APBN tahun anggaran 2016, Budget office Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Sekretaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Amhad Hijazi menggelar rapat di ruang rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Rapat tersebut digelar dalam rangka kerangka acuan kerja studi dan survey lapangan Budget office DPD RI, dengan memilih tema "Pokok-pokok pikiran penyusunan RAPBN 2017" dan sub tema Peranan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi percepatan pembangunan daerah.

Rapat dipimpin oleh Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi, dan dihadiri oleh Ketua Tim Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang beserta jajaranya, diantaranya anggota DPD RI asal Riau Abdul Ghafar Usman, dan tampak hadir juga pejabat esselon II dan III dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ahmad Hijazi pada saat menyampaikan sambutanya mengatakan, sangat menyambut baik kedatangan DPD RI komite IV yang diketuai oleh Ajiep Padindang. Sekda berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat yang positif dalam mensinergikan program pusat dan daerah.

"Kami sangat menyambut baik kedatangan Tim komite IV DPD RI. Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan kebijakan pembangunan kewilayahan, sinergi pusat daerah dan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah secara terarah dan sitematik," ujar Ahmad Hijazi, Selasa (9/8/16).

Tim Komite IV DPD RI, H. Ajiep Padindang menjelaskan, komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK, pajak, dan usaha mikro, kecil dan menengah.

"DPD RI dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya yang berkaitan dengan bidang anggaran APBN, APBD, perimbangan keuangan pusat dan daerah," kata Ajiep.
"Sebagaimana dimuat dalam pasal 22D UUD tahun 1945 didukung oleh tim ahli ekonomi dan anggaran yang terhimpun dalam pusat pengkaji dan pengawasan anggaran pusat dan daerah (Budget Office) DPD RI sebagai unit kajian yang memberikan input akademik dalam hal anggaran kepada DPD RI," katanya lagi.

Kegiatan study dan survey lapangan ke daerah yang digelar oleh Komite IV DPD RI, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan daerah tentang DAK dan DBH khususnya wilayah yang dengan berpendapatan dengan karateristik migas.

"Secara spesifik yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kesesuaian dalam pelaksanaan DAK secara umum, mengetahui dampak dan manfaat dari DAK di daerah, memberikan masukan untuk penyempurnaan kebijakan terhadap DAK dan DBH. Hasil Study dan Survey lapangan tersebut akan menjadi bahan masukan pertimbangan DPD RI terhadap dokumen APBN," ujar ketua tim Komite IV DPD RI.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan adanya masukan dari masyarakat dan daerah terkait dengan kebijakan Fiskal khususnya transfer ke daerah, diantaranya Proses dan mekanisme penyerapan anggaran dana transfer ke daerah (DAK) dan DBH), Strategi dan arah kebijakan fiskal untuk wilayah/daerah dengan struktur peberimaan lebih besar dari migas. Bagaiman efesiensi efetivitas belanja dapat dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Kebijakan pembangunan kewilayahan, sinergi pusat daerah dan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah secara terarah dan sitematik.
Kebijakan dan strategi serta skenario harmonisasi untuk meningkatkan keterkaitan pembangunan pusat dan daerah-antar wilayah dalam rangka memperkuat perekonomian domestik, mendorong pembangunan kawasan perbatasan, terdepan, teluar, tertinggal.

Dan, dampak kebijakan DAK dan DBH terhadap kinerja pembangunan daerah dan arahan strategi kebijakan dalam rangka untuk melakukan reorientasi belanja pusat/daerah dalam percepatan pembangunan daerah.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE