Divonis 6 Bulan Kurungan, 14 Warga Inhu Ini Terharu dan Menangis Tersedu-sedu
14 terdakwa saat di ruang tahanan PN Rengat. grc

Divonis 6 Bulan Kurungan, 14 Warga Inhu Ini Terharu dan Menangis Tersedu-sedu

Jumat, 12 Agustus 2016|10:23:50 WIB




RADARRIAUNET.COM - 14 orang terdakwa pengrusakan PT Rimba Lazuardi di Kecamatan Batang Peranap menangis tersedu-sedu pasca dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN (Pengadilan negeri) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (10/8/2016). Mereka menangis lantaran terharu atas vonis yang dijatuhi majelis hakim. Mereka divonis 6 bulan kurungan dari 12 bulan yang dituntut JPU (jaksa penuntut umum).
 
"Kami sangat berterimakasih atas vonis yang dijatuhi majelis hakim. Ini sudah sangat adil bagi kami," ujar Yunus Saragi dkk kepada awak media usai mengikuti sidang putusan di PN Rengat.
 
Disebutkan Yunus, mereka mengaku hanya korban dan sebatas ikut-ikutan demo di perusahaan itu. Niat utamanya hanya memberhentikan aktivitas perusahaan yang dinilai telah menyerobot lahan mereka. "Ini sudah kami laporkan kepada kades, polres bahkan sampai ke bupati, namun tidak ada tanggapan. Maka kami menggelar aksi demo," pungkasnya menjelaskan.
 
Sebelumnya, sidang pengrusakan PT Rimba Lazuardi itu dipimpin langsung Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi SH selaku KM (Ketua Majelis), Wiwin Sulistya SH dan Omori R Sitorus SH selaku hakim anggota. 14 terdakwa itu dinyatakan bersalah karena telah ikut serta melakukan pengrusakan aset perusahaan saat melakukan unjuk rasa bersama ratusan warga lain. "Sesuai fakta persidangan, para terdakwa itu bukan dalang kerusuhan dan pengrusakan, mereka hanya korban ikut-ikutan," jawab majelis hakim Omori menjawab awak media, Rabu (10/8/2016).
 
Dilain pihak, Rullif Yuganitra SH selaku JPU Pengganti dalam perkara itu menyebutkan bahwa, pada sidang minggu lalu, pihaknya telah membacakan tuntutan selama 12 bulan bagi para terdakwa itu. "Terkait putusan, itu kewenangan majelis hakim. Atas putusan itu, kita masih pikir-pikir," singkatnya. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE