Dua Sidang Praperadilan Terkait Suap Saipul Jamil Ditunda
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi ketika meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). cnn

Dua Sidang Praperadilan Terkait Suap Saipul Jamil Ditunda

Kamis, 11 Agustus 2016|14:27:27 WIB




RADARRIAUNET.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
 
Rohadi dan Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Alasan penundaan, karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. KPK mengajukan surat permohonan penundaan lantaran tengah menyiapkan bukti-bukti, saksi, surat administrasi, dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
 
"(sidang perdana praperadilan Rohadi) ditunda ke 22 Agustus," ucap Hakim Tunggal Riyadi Sunindyo di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/8).
 
Sementara, untuk permohonan praperadilan yang diajukan Samsul, Hakim Tunggal Martin Ponto menundanya ke 19 Agustus.
 
Menanggapi penundaan itu, kuasa hukum Rohadi dan Samsul, Tonin Tcahta Singarimbun, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang perdana praperadilan kedua kliennya. Dia menilai, hakim terlalu mengistimewakan KPK dan mengabaikan hak pemohon.
 
"Penundaan sidang ini tidak fair, hakim juga tidak fair," ucap Tonin.
 
Meski begitu, ia mengaku masih yakin bahwa permohonan praperadilannya akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Permohonan praperadilan diajukan Rohadi dan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap mereka.
 
Khusus Rohadi, pada permohonan ini ia juga mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menangani panitera pengganti.
 
Langkah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan permohonan praperadilan kedua Rohadi dan Samsul terhadap KPK. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan keduanya, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.
 
Pada Selasa (2/8), Rohadi dan Samsul pun kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Rohadi didaftarkan dengan nomor perkara 111/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL, sementara permohonan Samsul terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
 
Dalam kasus dugaan menerima suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada 15 Juni lalu. OTT diduga terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. 
 
Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Selanjutnya, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi. Uang itu diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi lebih ringan.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE