Pemkab Sosialisasikan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016
Sekdakab Bengkalis H Arianto, MP secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017. rpg

Pemkab Sosialisasikan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016

Kamis, 11 Agustus 2016|10:28:36 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sekdakab Bengkalis, H Arianto, MP, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017. Sosialisasi tersebut dipusatkan di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (10/08/2016).
 
Dalam sambutan resminya, Sekda Arianto, MP berharap peserta sosialisasi akan memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemkab Bengkalis dalam APBD TA 2017 sesuai regulasi serta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparansi, dan akuntabel.
 
“Sebagaimana kita ketahui, dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 7 Juli 2016 lalu, Menteri Dalam negeri (Mendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, ini menjadi salah satu evaluasi kita,” kata H Arianto.
 
Menurutnya, sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 itu berkaitan erat nantinya dengan pedoman penyusunan APBD, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perbup Bengkalis Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 
 
“Berkaitan dengan itu, dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2017, kami juga berharap dapat memperhatikan hal-hal pentingnya yang sudah menjadi perhatian bersama,” imbuhnya.
 
Hal-hal yang dimaksud Sekda Arianto, MP, yakni, pertama, perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017. Kemudian, kedua, ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow programme, yaitu dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat yang dialokasikan. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE