Kamis, 11 Agustus 2016|10:12:35 WIB
RADARRIAUNET.COM - PT. Sari Lembah Subur (SLS) yang beroperasi dikecamatan Ukui ternyata memiliki kebun inti diluar Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut terungkap saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Pelalawan yang menghadirkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Selasa (9/8/16).
RDP yang dipimpin langsung ketua komisi 1, Eka Putra dihadiri oleh anggota komisi lainnya seperti Abdullah, Rinto dan Rustam Sinaga. Sementara dari Pemda Pelalawan dihadiri oleh Asisten 1, Zuhelmi dan perwakilan Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dihadiri oleh kepala bidang Planologi Hutan dan Kebun, Budi Surlani.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Budi Surlani menjelaskan PT. SLS memiliki kebun diluar HGU mereka di kecamatan Ukui. Kepastian kebun diluar HGU tersebut setelah mendapat perintah dari komisi 1 untuk melakukan pengukuran.
Sebulan sebelum bulan puasa kata Budi dilakukan pengukuran tepatnya di SP 6, terhadap dua blok. Ditemukan blok pertama sebanyak 70 hektar dan satu blok lagi 35 hektar. "Jadi total 105 hektar di dua blok ini, diluar HGU milik perusahaan," tegas Budi.
Eka Putra pada kesempatan tersebut mengaku terkejut mendengar penjelasan dari Dishutbun Pelalawan. Ini membuktikan adanya, persoalan pada PT. SLS.
"Ini membuktikan adanya, masalah jika demikian harus di eksekusi," tukasnya.
rtc/fn/radarriaunet.com