KPK Periksa Dua Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Damayanti
Kedua anggota dewan diperiksa dalam kaitan kasus suap politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. cnn

KPK Periksa Dua Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Damayanti

Selasa, 09 Agustus 2016|13:44:41 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberatasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Berdasarkan keterangan resmi KPK, dua anggota DPR yang dipanggil adalah A. Bakri HM dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Alamuddin Dimyati Rois dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary.
 
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, pemeriksaan kedua anggota DPR itu untuk memperdalam penyidikan dan melengkapi berkas. Komisi V DPR menangani soal infrastruktur dan perhubungan. 
 
"Hari ini ada pemeriksaan anggota DPR Komisi V untuk memperkuat kasus tersebut," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8).
 
Yuyuk juga menuturkan, selain memeriksa anggota DPR, KPK juga akan kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PUPR. Hal tersebut terkait dengan fakta persidangan terdakwa penerima suap mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang menyebut ada pejabat yang juga menerima aliran dana suap dari Amran.
 
"Sebelumnya ada pejabat Kementerian PUPR yang juga dijadikan saksi. Kami masih menelusuri dan mendalami, serta melihat fakta persidangan yang ada," ujarnya.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, politisi PAN Andi Taufan Tiro, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Damayanti diduga menerima suap Sin$33 ribu, sedangkan Budi Sin$305 ribu. Sementara Andi dan Amran masih dalam proses penyidikan KPK.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, Sin$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Dalam persidangan, Damayanti mengaku menerima suap dan merasa bersalah atas tindakannya. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
 
"Saya bersalah dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu. 
 
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi. Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapat jatah 6 persen dari nilai proyek.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE