Kamis, 20 Agustus 2015|13:01:49 WIB
PEKANBARU, (RRN) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Rustam Panjaitan mengatakan sangat menyayangkan dengan adanya parkir liar yang semakin merajalela di Kota Pekanbaru ini.
"Kita menilai Dishub kota lambat dalam tertibkan parkir liar di Pekanbaru, kalau parkir itu masuk PAD tidak masalah bagi kita, tetapi kalau itu tidak masuk dalam PAD atau pendapatan Pemda Kota Pekanbaru kan itu yang jadi perhatian kita," tutur Rustam Panjaitan kepada wartawan wartawan di kantornya. (18/08/2015)
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang parkir liar di Pekanbaru, awak media pun mencoba menghubungi Kadishub Kota Pekanbaru, Arifin.
Melalui telephone seluler, Kadishub Kota Pekanbaru Arifin mengatakan "Jikalau memang ada parkir liar tersebut, kita akan bentuk tim untuk meninjau langsung kelapangan, dan jika kedapatan pasti akan kita tindak dengan aturan yang ada," tuturnya.
Kadishub Kota Pekanbaru juga mengatakan, "Masyarakat juga harus lebih bijak dan tegas dalam memberikan jasa parkir, Mintahlah kartu Jupkir nya kepada petugas juru parkir tersebut dan jika tidak ada jangan dibayar, berarti mereka tidak terdaftar dalam petugas parkir resmi," tuturnya ketika mengakhiri wawacara kami. (hend/fn)
Disperindag Ingatkan Pangkalan LPG Tak Lewati Batas Wilayah
Pemko Pekanbaru ingatkan pangkalan LPG 3 kg untuk tidak lewati batas wilayah dalam mendistribusikan. Desperindak janji akan menindak tegas bagi yang melanggar.
PEKANBARU (RR) Wajib Patuhi Aturan, Pangkalan Gas Elpiji Diperingatkan Riauterkini-PEKANBARU-Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru diberi peringatan keras. Berani menjual gas melewati batas wilayahnya siap-siap mendapat sanksi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinda) Pekanbaru mengancam memberikan sanksi pencabutan izin usaha pangkalan. Tindakan tegas ini berangkat dari banyaknya temuan dari petugas Disperindag Pekanbaru yang menjumpai pangkalan resmi gas tiga kilogram menjual gas hingga di luas batas wilayah. Tindakan tersebut dinilai mengancam ketersediaan stok gas di suatu wilayah dan dampak negatif lainya.
"Pangkalan tidak boleh menjual gas diluar wilayahnya. Kuota pangkalan kan sudah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing," ungkap Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Azwan,(18/8/2015). Azwan menambahkan, dampak negatif lain ketika pangkalan menjual ke luar wilayah akan ada pengurangan kuota untuk wilayahnya. Tidak memungkinkan bakal terjadi kelangkaan gas. Ketika gas sudah mulai langka maka cenderung berdampak luas terhadap harga gas. "Harga gas melon sudah ditetapkan sesuai HET (harga eceran tertinggi) Rp16 ribu pertabung. Kami sangat menyesalkan jika ada pangkalan menjual melebihi HET, karena laporan sudah ada pangkalan menjual melebihi HET ke pengecer di luar wilayahnya," tutur Azwan.
Baru-baru ini tim internal Disperindag Pekanbaru melakukan croscek di beberapa pangkalan yang ada di Pekanbaru. Petugas memberikan sanksi satu pangkalan yang berani menjual ke luar wilayahnya.
Pengawasan pangkalan bakal dilaksanakan Disperindag kembali. Beberapa pangkalan sudah menjadi targetnya. "Kami sudah punya datanya, hati-hati saja, jangan sampai ada pangkalan yang berani menjual gas ke pengecer, apalagi diluar wilayah kami tindak tegas," tutup Azwan. (dan/fn)