RADARRIAUNET.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya terus melakukan investigasi terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Mahkamah Agung (MA) dan hakim di pengadilan.
Kasus dugaan mafia peradilan menjadi mencuat karena sejumlah kasus, di antaranya adalah Andri Sutrisna, yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA. Pada 4 Agustus, Andri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Andri dituntut melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a dan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua pasal 12 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut anggota KY Maradaman Harahap, kasus suap yang saat ini banyak diduga melibatkan pejabat MA dan hakim, telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan, baik oleh pihak internal maupun eksternal, sangat diperlukan.
"Kita terus lakukan investigasi. Tapi ini tidak bisa serta merta kami berikan ke publik. Kami lakukan komunikasi dengan KPK, koordinasi dengan mereka karena mereka yang punya wewenang," kata Maradaman, di kantor KY, Jakarta, Senin (8/8).
Di pihak internal, Maradaman menuturkan, meski tidak bisa melakukan pemeriksaan secara langsung, KY tetap melakukan investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan KPK.
"Nanti, setelah KPK berikan itu nama siapa saja ke kita, baru akan diusut kembali. Kita bersinergi yah dengan KPK. Tapi disamping itu tim investigasi kita juga tetap menelusuri, hanya tidak secara terbuka," ujarnya.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK dengan bukti segepok uang dari terpidana korupsi Ichsan Suaidi. Andri diminta menahan putusan pidana agar tidak segera dikirim ke pengadilan supaya Icshan tidak segera dieksekusi. KPK mengamankan uang sejumlah Rp400 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu.
Di sisi lain, KPK juga menerbitkan surat penyelidikan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi diketahui kemudian mengundurkan diri dan saat ini MA akan melakukan seleksi untuk menggantikan posisi Nurhadi.
lex/cnn/RR-H24