Korban Kecewa PGRI Bela Pelaku Penganiayaan
ilustrasi. hrns

Korban Kecewa PGRI Bela Pelaku Penganiayaan

Senin, 08 Agustus 2016|11:47:54 WIB




RADARRIAUNET.COM - Mansyurdin orangtua dari My, korban kekerasan oknum guru yang kini menderita sakit ingatan mengecam upaya yang dilakukan pihak PGRI Kubu untuk memperjuangkan keringanan hukuman bagi guru yang telah divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Rohil itu.
 
Abu Hasan terbukti melakukan penganiayaan kepada siswanya My pada 2008 dan divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan pada akhir 2015 lalu.
 
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 80 ayat (2) subsider ayat (1) UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan. “Kami selaku keluarga kecewa dengan sikap PGRI yang turut mengupayakan bebasnya terpidana Abu Hasan, informasinya mereka sedang mengajukan banding ke Kejati Riau dengan target agar dihukum hanya dua tahun sehingga status PNS-nya tetap selamat,” ujar Mansyurdin kemarin.
 
Padahal menurutnya, hukuman yang dijatuhkan hakim sudah tepat mengingat tidak ada itikad baik dari terpidana selama ini disisi lain My kondisinya kian memprihatinkan. Menurutnya sang anak kerap mengamuk sendiri dan bahkan kadang-kadang terpaksa harus dirantai pada bagian kaki dan tangan.
 
Dikatakannya, belakangan ini MY sering mengamuk, sambil berkata ingin mencari Abu Hasan. “Bahkan, kalau saya tidak bisa mengantarkan dia ke Abu Hasan, dia marah dan menyerang saya,” ujarnya.
 
Mansyurdin berharap agar pemerintah ataupun pihak hukum yang berwenang mempunyai hati nurani, memberi keadilan. Jangan sempat oknum tersebut bebas seenaknya, sementara putranya kondisinya masih sangat memprihantinkan. Sementara pihak Abu Hasan melakukan banding ke PT Pekanbaru. 
 
Ketua PGRI Rohil Zulfikar SE MM kepada wartawan membenarkan adanya banding tersebut. Menurutnya hasil banding di PT majelis hakim menguatkan putusan terhadap Abu Hasan. “Artinya hukuman sama dengan di Pengadilan Negeri Rohil,” ujar Zulfikar. Pasca itu terangnya pihaknya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE