RADARRIAUNET.COM - Menyusul hingga saat ini belum jelas revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bupati Bengkalis diminta segera ‘merasionalisasi” tambahan yang dinilai tidak wajar dan menyusul kembali berkurangnya transfer dari pusat ke daerah sebesar Rp68,8 trililun di APBN Perubahan 2016.
“TPP bukan bagian dari belanja yang menunjang program prioritas. Menimbulkan polemik dan kecemburuan antar PNS karena tidak jelas indikatornya. Jadi sebaiknya dikurangi saja jumlahnya atau istilahnya rasionalisasi,” ujar Wan Muhammad Sabri, Sekretaris Badan Anti Korupsi Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK LIPUN) Bengkalis kepada wartawan, Jum’at (5/8/16).
Meskipun belum jelas berapa jumlah yang dipangkas khusus Kabupaten Bengkalis, namun sudah menjadi keharusan bagi Pemkab Bengkalis untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Pembangunan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti jalan, jembatan, dan infrastruktur dasar lainnya tidak bisa dikurangi.
“Sedangkan seperti perjalanan dinas, tunjangan tambahan, atau pembangunan gedung yang belum begitu urgen, maka bisa dikurangi. Pengurangan TPP perlu dilakukan karena besaran sudah melukai hati masyarakat banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga kini Pemkab Bengkalis belum memberlakukan TPP hasil revisi yang disahkan mantan Pj. Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie akhir tahun lalu. Menyusul, penetapan Perbup hasil revisi belum ditandatangani Bupati Bengkalis Amril Mukminin, maka TPP masih menggunakan Perbup yang lama sebagai dasar pembayaran TPP.
teu/rtc/radarriaunet.com