RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
Lilik yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi menyatakan tidak terlibat dan tidak mengetahui soal suap yang melibatkan mantan bawahannya tersebut. Menurutnya, kasus suap vonis Saipul terjadi ketika dia tak lagi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara.
Lilik berkata, dia angkat kaki dari PN Jakarta Utara pada 2 Juni, sebelum vonis kasus Saipul diputuskan 14 Juni 2016. “Waktu diputus, saya sudah bukan Ketua PN. Saya sudah menjadi Hakim Tinggi 3 Juni.”
Sementara soal dugaan suap dalam perkara perdata sengketa kepengurusan Partai Golkar yang disidang PN Jakarta Utara, Lilik mengaku juga tak memahaminya. Kasus sengketa Golkar itu ada dua, yakni yang disidang di PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk kasus perdata Golkar di PN Jakarta Utara, Lilik pernah menanganinya. Kasus itu, kata dia, terbilang sulit. Namun Lilik menegaskan sama sekali tak pernah bertemu para politikus Golkar saat menangani perkara itu.
“Selama di PN Jakut saya hanya memegang satu perkara, Golkar,” ujar Lilik.
Percakapan soal kasus Golkar antara besan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Taufik, dengan mantan Kepala Sub Direktorat Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, kata Lilik, merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia juga membantah mengenal mantan Ketua PN Jakarta Utara Sareh Wiyono yang diduga bermain dalam vonis perkara perdata Golkar.
“Pokoknya masalah Partai Golkar tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak pernah mau menerima suap,” ujar Lilik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi, kakak kandung Saipul –Syamsul Hidayatullah, serta dua pengacara yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia, sebagai tersangka suap vonis di Pengadilan PN Jakarta Utara. Keempatnya dibekuk dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta Utara pertengahan Juni lalu.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp250 juta yang ditemukan dalam sebuah kantung plastik. Penyidik juga menyita uang Rp700 juta yang ada dalam mobil Rohadi. Uang itu diduga KPK sebagai suap untuk meringankan vonis Saipul.
Sementara dugaan besan Nurhadi sebagai perantara suap di MA terungkap dalam persidangan Andri yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/7). Andri berkata Taufik merupakan orang yang mengenalkannya kepada terdakwa pemberi suap, Awang Lazuardi Embat selaku pengacara terdakwa tersangka pengusaha Ichsan Saudi.
Andri menerima suap Rp400 juta dari Ichan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi korupsi yang melibatkan Ichsan.
cnn/radarriaunet.com