Penghulu Terpilih Dipolisikan Sang Rival
Penghulu Terpilih Dipolisikan Sang Rival. rpg

Penghulu Terpilih Dipolisikan Sang Rival

Jumat, 05 Agustus 2016|10:41:35 WIB




RADARRIAUNET.COM - Musim Pilkades di Rokan Hilir memang panas alias dalam tensi yang tinggi. Bukan hanya menjelang pemilihan, bahkan, setelah keluar pemenang pun berbagai persoalan masih mengemuka. Salah satunya yang terjadi pasca diketahuinya pemenang di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi.
 
Sang penghulu terpilih, Ashari, dilaporkan calon lainnya, Asmadi, karena diduga menggunakan identitas palsu saat mendaftarkan sebagai calon penghulu. Asmadi melapor ke Polres Rohil belum lama ini.
 
Dilaporkannya Calon Kades Darussalam terpilih tersebut karena ada dugaan pemalsuan identitas, seperti identitas di dalam surat kartu keluarga (KK), ijazah paket B,dan ijazah paket C, serta akta kelahiran.
 
Disebutkan Asmadi, di dalam surat kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran terlapor AS menyatakan nama orangtuanya adalah Musa sementara di dalam ijazah paket B dan ijazah paket C nama orangtuanya Jalil. Kejanggalan lainnya seperti tanggal lahir dan bulan kelahiran AS. Terlihat ada perbedaan antara kedua surat tersebut. "Surat-surat inilah digunakan oleh AS untuk persyaratan sebagai calon pemilihan Penghulu di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi," terang Asmadi saat mendatangi kantor DPRD Rohil, Rabu (3/8/2016).
 
Terkait persoalan itu, Asmadi mengharapkan kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporannya karena dia dan masyarakat merasa dirugikan atas tindakan dugaan pemalsuan identitas tersebut.
 
Sementara itu, anggota Dewan, Krismanto, saat dimintai tanggapannya, mengharapkan kepada pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan oleh masyarakat itu. Saat ditanya apakah memang terdapat kejanggalan pada identitas terlapor AS tersebut, Krismanto menyebutkan bahwa dirinya memang sudah melihat data dan bukti-bukti yang di lampiran pada surat laporan masyarakat itu.
 
Menurut politikus PDIP itu, memang ada kejangalan pada lembaran- lembaran yang digunakan AS saat mendaftar sebagai calon Kades. "Kami harap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE