Polri: Cerita Haris Tak Sesuai Pledoi Fredi Budiman
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. cnn

Polri: Cerita Haris Tak Sesuai Pledoi Fredi Budiman

Kamis, 04 Agustus 2016|13:50:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku telah mempelajari informasi dalam tulisan Haris yang menceritakan pengakuan Fredi Budiman perihal dugaan keterlibatan sejumlah oknum lembaga negara dalam bisnis narkotik. 
 
Ia menyebut tulisan Haris yang diberi judul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit,' tidak sesuai fakta.
 
Penilaian itu berdasarkan pledoi atau nota pembelaan yang telah ditemukan tim penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Boy mengatakan dalam pledoi itu tidak ada nama oknum Polri, BNN, dan TNI yang terlibat dalam bisnis narkotik Fredi, sebagaimana diucapkan Haris.
 
"Pledoinya setebal 20 halaman, tidak ada yang mengaitkannya dengan kata-kata yang katanya curahan hati (Fredi) itu. Kalau tidak percaya dengan perkataan saya, silakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8).
 
Demikian juga dengan pernyataan yang menyebutkan petugas BNN pernah membawa Fredi ke China untuk melihat langsung pabrik narkotik. Boy menepis hal tersebut.
 
Bekas Kepala Kepolisian Daerah Banten itu menilai ada penyimpangan informasi yang disampaikan Haris. Boy mengatakan, Polri meragukan kebenaran informasi dalam artikel Haris.
 
"Ada unsur-unsur tidak benar dalam penyalinan ucapan-ucapan yang disampaikan oleh Fredi," katanya.
 
Boy juga mempertanyakan motif Haris mempublikasikan artikelnya beberapa jam jelang Fredi dieksekusi mati. Dia menyayangkan alasan Haris tidak melaporkan informasi itu kepada polisi terlebih dahulu.
 
"Kondisi ini tentu disayangkan Polri, mengapa tidak jauh-jauh hari kita sama-sama karena Pak Haris sebenarnya cukup dekat dengan sejumlah personel kepolisian," ucap Boy.
 
Meski mengaku memiliki kedekatan dengan Haris, Polri tidak mengurungkan niat melaporkan Haris ke Bareskrim Polri. Hanya saja, Korps Bhayangkara masih memberikan waktu kepada Haris untuk membuktikan kebenaran informasi dalam artikelnya.
 
Bila tidak bisa membuktikan kebenaran informasi dalam artikelnya itu, Boy mengatakan, polisi siap menjerat Haris sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE