Lelang ULP Bengkalis Dituding Langgar Aturan
ilustrasi. tlc

Lelang ULP Bengkalis Dituding Langgar Aturan

Rabu, 03 Agustus 2016|15:57:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Lagi-lagi, proses tender atau lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkab Bengkalis menuai sorotan miring dari sejumlah elemen di daerah ini. 
 
Baik masyarakat maupun dari kalangan kontraktor menuding proses lelang oleh lembaga adhock secara elektronik atau E-Procurement tahun anggaran 2016 ini dinilai telah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4/2015 tentang Perubahan ke-empat atas Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
 
Seperti diungkapkan penggiat anti korupsi dari BAK Lipun Bengkalis Wan Sabri. Dirinya menyontohkan jadwal tahapan lelang, dimana pemasukan penawaran berlangsung 28 Juni 2016 dan semestinya buka sampul pada 29 dan 30 Juli 2016 sesuai dengan jadwal yang ditayangkan portal pengadaan yang bertentangan dengan Perpres, khususnya pada Pasal 17 ayat 1, huruf a, b, dan d.  
 
“Saya juga menilai LKPP juga kecolongan, dimana ULP tanpa melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres. Sampai hari ini juga dari hasil pengamatan dan pantauan, ULP belum melakukan pembukaan sampul, dan belum juga muncul perusahaan-perusahaan yang ikut dalam kegiatan proyek, padahal proses dan tahapan penawaran ini ada batasnya. Ada apa dengan ULP, janganlah seperti ini,” ungkapnya, Selasa (2/8/16). 
 
Misri, salah seorang rekanan di Bengkalis juga mengungkapkan, pengadaan secara elektronik oleh ULP menurutnya melanggar Perpres Nomor 4/2015. Disebutkannya, pada kolom jadwal pembukaan sampul, seandainya ada perubahan jadwal maka harus ditampilkan. Namun yang terjadi justru ULP sama sekali tidak dilakukan.  Terkait dengan persoalan ini Ketua ULP Bengkalis Sevnur belum berhasil dikonfirmasi. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE