RADARRIAUNET.COM - Setelah putusannya dinyatakan inkrah (incraht) Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksama Jaya (BLJ). Terpidana 5 tahun penjara. Atas perkara korupsi penyertaan modal dana APBD Bengkalis ke PT. BLJ. Secara korporatif menyerahkan diri kepihak kejaksaan untuk menjalani masa hukumannya.
"Kemarin (Senin,1/8/16) sore, yang bersangkutan (Yusrizal) datang sendiri ke Kejaksaan Tinggi Riau, menyerahkan diri untuk dieksekusi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Budi Fitriadi, SH kepada awak media Selasa (2/8/16) siang.
Yusrizal yang datang sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, usai menyelesaikan administrasi. Pukul 19.00 Yusrizal kemudian diantarkan ke Lapas Pekanbaru," sambung Budi.
Putusan hukuman terhadap Yusrizal dinyatakan inkrah. Setelah jaksa penuntutnya menerima salinan putusan kasasi," imbuh Budi lagi. Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Yusrizal divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 69.996.100.000 atau subsider selama 5 tahun kurungan.
Putusan kasasi MA RI terhadap Yusrizal yang diketuai majelis hakim Prof Dr Surya Jaya SH MHum ini, lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di mana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menghukum Yusrizal dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan selama 3 tahun.
teu/rtc/radarriaunet.com